LPPNRI Desak Inspektorat Kampar Segera Bentuk Tim Untuk Menghitung Kerugian Negara Terkait Kasus Penggelapan Tanah Kas Desa Indra Sakti
Nusaperdana.com, Kampar,- Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
“Kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti,” hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Kepada Wartawan Minggu malam (27/4/2025) melalui telepon genggam.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sekarang ini hanya menunggu menghitung kerugian negara dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar meminta pihak Inspektorat Kampar untuk menghitung kerugian negara nya.
Informasi yang kita dapatkan pihak Inspektorat Kampar belum membentuk Tim untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Kami berharap pihak Inspektorat Kampar Segera mungkin membentuk Tim agar kasus Indra Sakti cepat tuntas, serunya.
Sebelumnya, Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol diruangan kerjanya, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait dengan permintaan dari Kejari Kampar terkait kasus Indra Sakti dan kami kemaren minta ekspos dan ekspos tersebut sudah dilakukan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Rainol, setelah itu dikaji dan ditelaah dulu dan hasil telaah akan disampaikan kepada pimpinan. Terkait penugasan nya tentu kami melihat dulu kajian telaah nya apa.
Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan dan perlu dibentuk tim. Tim sampai saat ini belum dibentuk. Kalau sudah ada persetujuan dari unsur telaah dan unsur pemeriksaan dan setelah itu dibentuk rancangan Tim.
Rainol juga mengatakan, Tim kita sekarang ini ada penugasan lain, kita melihat dulu waktu yang kosong dan belum ada kepastian kapan dibentuk Tim.
Kami hanya di minta menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti. Sekarang ini Tim kami sedang bekerja dan pengaduan banyak.
Permintaan dari Kejaksaan baru masuk suratnya pada tanggal 11 April dan ekspos nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April, terang Rainol


Berita Lainnya
Personel Polres Kampar Fokus Cari Ipda Angga di Sungai Batang Anai, Upaya Pencarian Terus Diintensifkan
DDC Duri Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra
Wakil Ketua Koperasi KNES Membantah Isu Pungli Yang di Lakukan Oleh Kadis Koperasi
Modus Donatur Umroh Bodong Polres Kampar Ungkap Penipuan Rp 500 Juta, Pasutri Diciduk, Surat Tanah Palsu Jadi Modus
Sasar Galian C di Batu Belah, Tim Gabungan Temukan Alat Berat Tidak Bertuan
Tim Inspektorat Kampar Lakukan Pemeriksaan khusus untuk Kedes Pulau Terap.
Kepala Bapenda Kampar Tuai Apresiasi, Warga Antusias Bayar Pajak
Kades Tembusai Melaksanakan Rapat Laporan TKD Bersama Tokoh Tokoh Masyarakat dan Mengklarifikasi Isu Yang Beredar