LSM Lira Kampar, Ali Halawa: Surat Edaran Presiden Jangan Hanya untuk Dibaca Pemda


Nusaperdana.com, Kampar - Maraknya dugaan kasus penggunaan anggaran Dana Desa di Kampar,
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Muhmad geram terhadap para Kepala Desa di Kampar.

Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media belum lama ini. Saat ini pihaknya banyak menerima laporan masyarakat dalam menggunakan anggaran Dana Desa di Kampar.

Dan ssaat ini, ia mengaku sedang menunggu LHP Dana Desa tahun Anggaran 2019.

"Kita tidak main-main lagi, kita sudah kordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH, katanya.

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut pihaknya akan menindak tegas.

Ditempat terpisah, Pimpinan LSM Lira Ali Halawa menegaskan Pemerintah Daerah harus serius menindak lanjuti surat edaran Nomor 700/1705/SJ tentang penguatan dan pengawasan Dana Desa tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, Prof.Muhammad Tito Karnavian Ph.D pada tanggal 21 februari 2020,Dan surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia.

Ali menambahkan, dalam surat edaran tersebut Presiden Republik Indonesia perintahkan,agar dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun ini dapat ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolah Dana Desa tahun 2020 dan memperhatikan pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.

"Jadi hal ini kita meminta Pemerintah Daerah khususnya Pemkab Kampar dapat serius menindak lanjuti surat edaran tersebut, demi suksesnya program Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Membangun Indonesia dimulai dari Desa," tutupnya. (rilis/Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar