Lurah Pematang Reba Dituduh Mengangkangi Perda no.14 Tahun 2011
Nusaperdana.com, Inhu - Perangkat RT, RW dan Kepala Lingkungan (Kaling) Atau Kepala Dusun (Kadus) merupakan 7 pilar dalam susunan struktur kepemerintahan
Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) beberapa bulan lalu telah mengadakan pemilihan perangkat RT, RW, dan Kaling secara serentak, namun dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemilihan perangkat RT, RW , dan kaling yang masa jabatannya sudah berakhir dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemilihan melalui media sosial, medatangi warga secara door to door sampai ada juga yang melalui temu rama (Tatap Muka) di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan
Namun ada yang terlihat aneh, pasalnya ada salah satu warga RT. 02. RW. 9 Kelurahan Pematang Reba yang protes melalui media sosial Facebook, dalam pernyataannya yang diposting lewat akun facebook atas nama Adrizal Chaniago mengatakan bahwa "Lurah Pematang Reba Mengangkangi Perda No. 14 .. RT RW main tunjuk aja.. Dasar Arongan Ngak Pantas Jadi Lurah". Melihat postingan tersebut, sontak warga sosmed langsung heran dan kaget, Pasalnya Lurah Pematang Reba SUDARMAN, SE dikenal sebagai pemimpin yang bijak, baik, peduli dan dekat kepada seluruh kalangan
Mendengar kabar tersebut, Awak Media dari NusaPerdana.Com langsung mengkonfirmasi Lurah Pematang Reba terkait dengan kabar yang beredar di medsos
"Terkait dengan pemilihan perangkat RT, RW dan Kaling saya sudah surati sejak 18 maret 2020" Ujar Lurah Pematang Reba Sudarman
Sudarman juga menjelaskan bahwa pemberitahuan tentang pemilihan Perangkat RT, RW dan kaling sudah sesuai prosedur dan diketahui Camat Rengat Barat melaui surat nomor: 30/PEM/PR-RB/III/2020 , selain itu pemberitahuan pemilihan perangkat juga dibuktikan dengan surat nomor:120/Umum/PR-RB/X/2020, namun hingga sampai awal Januari 2021 ternyata masih banyak RT, RW yang belum melaksanakan pemilihan tersebut, sehingga Lurah Sudarman berkonsultasi kepada pemerintah daerah melalui Tata Pemerintahan (Tapem) yang harus menyegerakan untuk menyerahkan nama-nama perangkat RT, RW dan Kaling untuk segera diproses dalam pengajuan daftar Honorarium
Terkait dengan hal tersebut, Lurah Pematang Reba mengambil kebijakan untuk menunjuk Perangkat RT RW yang belum mengadakan pemilihan karena waktu yang sudah mepet, hal ini ia lakukan berdasarkan hasil konsultasi melalui Tapem karena surat yang dikirimkan tentang pemilihan perangkat sudah lama
"Saya mengambil kebijakan atas penunjukan beberapa perangkat yang belum melakukan pemilihan dan keputusan ini sudah saya konsultasikan kepada dinas tapem" Imbuhnya kepada NusaPerdana.com
Mendengar kabar yang diposting melalui akun facebook atas tuduhan mengangkangi perda nomor 14, Lurah Pematang Reba akan menindak lanjuti ke pihak yang berwajib karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan
"Terkait kabar di facebook yang diunggah akun Adrizal Chaniago, saya akan menindak lanjuti kepihak yang berwenang karena ini menyangkut nama baik,tindakan tidak menyenangkan dan melanggar UU ITE" Tutupnya. (Karto)
Berita Lainnya
Siaran Pers Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Inhu Pertanggal 20 November 2020
Bupati Inhil Mengikuti Kick Off Meeting Tahunan Pokja PPAS Provinsi Riau Tahun 2022
Bupati Kasmarni Lantik 26 Pejabat Administrator
Personil Berprestasi Dapat Penghargaan Dari Kapolres Bengkalis
Bupati Lantik 53 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Bengkalis
Dugaan Penzoliman Hak, Mantan Karyawan Layangkan Somasi Ke PT.APS
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Renovasi Kamar Mandi Sekolah Perbatasan
Bupati Kasmarni Hadiri Festival Pangan Lokal B2SA Tingkat Kab.Bengkalis