Lurah Pematang Reba Dituduh Mengangkangi Perda no.14 Tahun 2011


Nusaperdana.com, Inhu - Perangkat RT,  RW dan Kepala Lingkungan (Kaling) Atau Kepala Dusun (Kadus) merupakan 7 pilar dalam susunan struktur kepemerintahan

Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) beberapa bulan lalu telah mengadakan pemilihan perangkat RT, RW, dan Kaling secara serentak, namun dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemilihan perangkat RT, RW , dan kaling  yang masa jabatannya sudah berakhir dilakukan dengan berbagai cara,  mulai dari pemilihan melalui media sosial,  medatangi warga secara door to door sampai ada juga yang melalui temu rama (Tatap Muka) di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan
 
Namun ada yang terlihat aneh,  pasalnya ada salah satu warga RT. 02. RW. 9 Kelurahan Pematang Reba yang protes melalui media sosial Facebook, dalam pernyataannya yang diposting lewat akun facebook atas nama Adrizal Chaniago mengatakan bahwa "Lurah Pematang Reba Mengangkangi Perda No. 14 .. RT RW main tunjuk aja.. Dasar Arongan Ngak Pantas Jadi Lurah". Melihat postingan tersebut,  sontak warga sosmed langsung heran dan kaget,  Pasalnya Lurah Pematang Reba SUDARMAN, SE dikenal sebagai pemimpin yang bijak,  baik, peduli dan dekat kepada seluruh kalangan

Mendengar kabar tersebut, Awak Media dari NusaPerdana.Com langsung mengkonfirmasi Lurah Pematang Reba terkait dengan kabar yang beredar di medsos

"Terkait dengan pemilihan perangkat RT, RW dan Kaling saya sudah surati sejak 18 maret 2020" Ujar Lurah Pematang Reba Sudarman

Sudarman juga menjelaskan bahwa pemberitahuan tentang pemilihan Perangkat RT, RW dan kaling sudah sesuai prosedur dan diketahui Camat Rengat Barat melaui surat nomor: 30/PEM/PR-RB/III/2020 , selain itu pemberitahuan pemilihan perangkat juga dibuktikan dengan surat nomor:120/Umum/PR-RB/X/2020, namun hingga sampai awal Januari 2021 ternyata masih banyak RT, RW yang belum melaksanakan pemilihan tersebut, sehingga Lurah Sudarman berkonsultasi kepada pemerintah daerah melalui Tata Pemerintahan (Tapem) yang harus menyegerakan untuk menyerahkan nama-nama perangkat RT, RW dan Kaling untuk segera diproses dalam pengajuan daftar Honorarium 

Terkait dengan hal tersebut, Lurah Pematang Reba mengambil kebijakan untuk menunjuk Perangkat RT RW yang belum mengadakan pemilihan karena waktu yang sudah mepet, hal ini ia lakukan berdasarkan hasil konsultasi melalui Tapem karena surat yang dikirimkan tentang pemilihan perangkat sudah lama

"Saya mengambil kebijakan atas penunjukan beberapa perangkat yang belum melakukan pemilihan dan keputusan ini sudah saya konsultasikan kepada dinas tapem" Imbuhnya kepada NusaPerdana.com

Mendengar kabar yang diposting melalui akun facebook atas tuduhan mengangkangi perda nomor 14, Lurah Pematang Reba akan menindak lanjuti ke pihak yang berwajib karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan

"Terkait kabar di facebook yang diunggah akun Adrizal Chaniago,  saya akan menindak lanjuti kepihak yang berwenang karena ini menyangkut nama baik,tindakan tidak menyenangkan dan melanggar UU ITE" Tutupnya. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar