HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Mahasiswi Ini Dicabuli Dosen di Toilet
Nusaperdana.com, Padang - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengalamipelecehan seksual. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh dosennya.
Perbuatan cabul sang dosen terungkap setelah korban melapor kepada polisi, 15 Januari 2020.
Kini dosen berinisial FY itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal, kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Kamis minggu lalu (20/2) penetapan tersangka setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).
Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus. Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa.
Pelapor mengatakan FY membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet.
FY saat ini harus membiasakan diri merasakan dinginnya lantai sel tahanan.
Polisi menahan dosen cabul itu setelah memeriksa FY yang telah berstatus tersangka pada Jumat (28/2) lalu.
"Kemarin diperiksa, panggilan sebagai tersangka. Yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai malam, tadi malam langsung dilakukan penahanan," ujar Bayu.
Polisi tak menutup kemungkinan FY melakukan perbuatan bejatnya ke banyak mahasiswi.
Polisi mempersilakan pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pencabulan FY untuk melapor.
"Untuk korban lain memang belum ada yang melaporkan. Memang kami sampaikan, kalau ada korban lain, dipersilakan melapor," imbau Bayu.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun angkat bicara soal kasus ini. Kemendikbud mengutuk keras perbuatan oknum dosen FY.
"Kemendikbud mengutuk dan tidak menolerir, segera proses hukum," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga saat dihubungi malam ini.
Ade meminta agar dosen tersebut dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.
"Kalau ada dugaan pidana, serahkan kepada kepolisian dan jika terbukti bersalah, juga diberi sanksi administratif atau dikeluarkan dari kampus atau pecat," tutur Ade.


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu