Mahasiswi Ini Dicabuli Dosen di Toilet


Nusaperdana.com, Padang - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengalamipelecehan seksual. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh dosennya.

Perbuatan cabul sang dosen terungkap setelah korban melapor kepada polisi, 15 Januari 2020.

Kini dosen berinisial FY itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal, kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Kamis minggu lalu (20/2) penetapan tersangka setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).

Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus. Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa.

Pelapor mengatakan FY membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet.

FY saat ini harus membiasakan diri merasakan dinginnya lantai sel tahanan.

Polisi menahan dosen cabul itu setelah memeriksa FY yang telah berstatus tersangka pada Jumat (28/2) lalu.

"Kemarin diperiksa, panggilan sebagai tersangka. Yang bersangkutan memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan sampai malam, tadi malam langsung dilakukan penahanan," ujar Bayu.

Polisi tak menutup kemungkinan FY melakukan perbuatan bejatnya ke banyak mahasiswi.

Polisi mempersilakan pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pencabulan FY untuk melapor.

"Untuk korban lain memang belum ada yang melaporkan. Memang kami sampaikan, kalau ada korban lain, dipersilakan melapor," imbau Bayu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun angkat bicara soal kasus ini. Kemendikbud mengutuk keras perbuatan oknum dosen FY.

"Kemendikbud mengutuk dan tidak menolerir, segera proses hukum," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga saat dihubungi malam ini.

Ade meminta agar dosen tersebut dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.

"Kalau ada dugaan pidana, serahkan kepada kepolisian dan jika terbukti bersalah, juga diberi sanksi administratif atau dikeluarkan dari kampus atau pecat," tutur Ade.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar