Menteri Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Sudah Tindak 563 Bale Pakaian Bekas Senilai Rp 53,6 Miliar
Nusaperdana.com, Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 563 bale pressed pakaian bekas sepanjang 2020 hingga awal 2023 ini.
"Nilai BHP tersebut sekitar Rp 53,6 miliar," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).
Dari catatan Kemenkeu, penindakan ini mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya.
Praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Dari data Bea Cukai dan Kemenkop, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan) , KPPBC Sintete (58 penindakan) , KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan) , KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan) , KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan