Miris! 2 Ekor Kucing di Tembilahan Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Miris! Kata itu menggambarkan kondisi 2 (dua) ekor kucing di Kota Tembilahan, Indragiri Hilir. Makhluk lucu tersebut ditemukan tergantung tak bernyawa di dekat salah satu warung makan kawasan Pasar Selodang Kelapa, Jalan Yos Sudarso, Jumat (5/2/2021).
Kejadian ini mulanya diketahui melalui postingan di salah satu akun Facebook yang beredar luas. Mengetahui peristiwa itu, anggota komunitas pecinta kucing Cat Lovers Inhil atau CLI, Ridwan bersama teman-temannya melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi akin Facebook pengunggah foto kucing pertama kali.
"Saya dan kawan-kawan berinisiatif mengambil bangkai kucing dan menguburkannya," kata Ridwan melalui keterangan tertulis.
Ridwan menduga, kucing-kucing tersebut sengaja digantung seseorang. Dia mengungkapkan, Dirinya beserta rekan lainnya dari CLI akan terus mencari informasi terkait pelaku dan motifnya.
"Masih mencari informasi yang akurat karna kita belum menjumpai titik terang siapa pelakunya dan apa motifnya," ungkap Ridwan.
Peristiwa yang mengharukan ini sempat mengundang perhatian warganet, tidak hanya para pecinta kucing. Beragam komentar dan ungkapan kesedihan tampak dilayangkan netizen pada postingan foto kucing-kucing tersebut.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi