Netralitas ASN dan PPNPN di Pemilu, Menteri PANRB Siapkan Sanksi Bertingkat

Nusaperdana.com, Jakarta - Netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mendorong instansi pemerintah untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah.
Hal ini sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.
Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN.
Berita Lainnya
Pemerintah Upayakan Skema Evakuasi Terbaik bagi WNI di World Dream dan Diamond Princess
3 Hal yang Jadi Pertimbangan Orang Saat Ingin Jual Mobil
Ringankan Beban Nasabah, PT Pegadaian Luncurkan Program Terbaru
Pemerintah Cari Tambahan Utang Supaya Tak Ada 'Bencana' PHK
Keselamatan, Keamanan dan Efisiensi Meningkat, Runway 3 Optimal Layani Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Update Corona di Indonesia 3 Juli: 60.695 Positif, 27.568 Sembuh, 3.036 Meninggal
Terungkap! Penyebab Jokowi Marah soal Lahan untuk Investor
Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Bantu Penanganan Banjir