Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Oknum Pejabat Pemprov Riau Terpaksa Dicopot karena Positif Narkoba
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau sudah mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu.
Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan tenaga harian lepas (THL) yang juga terbukti positif menggunakan narkoba.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau beberapa waktu lalu didapati ada 24 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau yang positif narkoba.
Dari 24 ASN tersebut, ada di antara yang sedang menjabat di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Riau.
"Untuk oknum ASN yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatannya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.
Selain mencopot jabatan, lanjut Ikhwan, pihaknya juga saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk melakukan assessment pada salah satu pejabat di lingkungan Dinas PUPR tersebut.
Nantinya, pihak BNNP yang menentukan apakah yang bersangkutan perlu dilakukan rehabilitasi atau proses lainnya.
"Jadi nanti pihak BNNP Riau yang memproses soal narkobanya. Kami akan menunggu laporan saja," sebutnya.
Saat ditanyakan apakah oknum PNS tersebut akan diberhentikan sebagai PNS, Ikhwan mengatakan bahwa untuk melakukan pemecatan terhadap PNS harus melalui prosedur yang ada.
Namun hasil pemeriksaan dari BNNP Riau nantinya bisa dijadikan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kalau untuk memecat PNS ada aturannya. Yang jelas kami akan menunggu hasil dari BNNP terlebih dahulu," ujarnya.
Agar ke depannya tidak ada lagi PNS yang positif narkoba dan mendapatkan jabatan, Ikhwan mengaku pihaknya akan lebih selektif lagi.
Dimana, salah satu dasar sebelum menertibkan SK yakni melihat hasil tes urine.
"Kemarin itu hasil tes urine nya lama keluar, sehingga saat pelantikan tidak diketahui bahwa oknum PNS tersebut positif menggunakan narkoba. Ke depannya kami akan lebih selektif lagi," katanya.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita