KPK
OTT Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi

Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, malam.
Dilansir dari Okezone.com, menurut Ghufron, pejabat di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diduga menerima suap dan gratifikasi.
"Melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Dalam OTT kali ini, Tim KPK dikabarkan mengamankan Bupati Penajam Paser Utara, AGM, dalam giat penindakan KPK tersebut.
Sementara ini, sambung Ghufron, penyidik masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tuturnya.(red/dana)
Berita Lainnya
Resmikan Monumen Fatmawati, Presiden: Bukti Rasa Hormat Kita Atas Perjuangan Beliau
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Penuntutan Restorative Justice
Serius Perangi Illegal Fishing, KKP Tambah 2 Unit Kapal Pengawas di Natuna Utara dan Selat Malaka
Sri Mulyani: THR Akan Diberikan untuk Eselon III ke Bawah
Arahan Terkini Presiden soal Persiapan Pemindahan Ibu Kota
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol di Riau, Diharapkan Mampu Meningkatkan Ekonomi
Gandeng Gaikindo, Kemenperin Komit Cegah PHK Karyawan di Industri Otomotif
Kata Mereka yang Suhu Tubuhnya 'Ajaib' Saat Pakai Termometer Tembak