KPK
OTT Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terkait Suap dan Gratifikasi
Nusaperdana.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022, malam.
Dilansir dari Okezone.com, menurut Ghufron, pejabat di daerah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diduga menerima suap dan gratifikasi.
"Melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Dalam OTT kali ini, Tim KPK dikabarkan mengamankan Bupati Penajam Paser Utara, AGM, dalam giat penindakan KPK tersebut.
Sementara ini, sambung Ghufron, penyidik masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya.
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tuturnya.(red/dana)
Berita Lainnya
PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Importasi Produk Makanan China
Pesan Tegas untuk Pejabat Tinggi BUMN, Presiden: Jangan Main-Main!
Data Kemnaker: Pekerja Terdampak COVID-19 Capai Sekitar 3 Juta Orang
Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme
Kunjungan Ke Pasar Tradisional Presiden Jokowi Jajal Mainan Viral Lato-lato
Presiden Jokowi Bahas Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK
Berikan Edukasi Tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, Kemenhub Gelar Safety Campaign di Makassar