Pansus II DPRD Kampar Tawarkan Penyelesaian Tunggakan PT. MPP Lewat Cara Litigasi dan Non-Litigasi

foto: Tony Hidayat Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Kampar

BANGKINANG, Nusaperdana.com - Panitia Khusus atau Pansus II DPRD Kabupaten Kampar, bertugas membuat rekomendasi terhadap persoalan yang terjadi antara PT. Makmur Permata Putra atau PT. MPP, selaku pihak swasta yang saat ini mengelola Plaza Bangkinang dengan Pemda Kampar.

Setelah berkerja selama lebih satu bulan, Pansus II telah menyusun draf pra rekomendasi yang akan disodorkan kepada Pemda Kampar.

Hal itu terungkap saat Pansus II menggelar rapat bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK, Bidang Hukum dan HAM Setda Kampar, Senin, 23 Agustus 2021.

Dalam draf pra rekomendasi tersebut, Pansus II menawarkan penyelesaian terhadap persoalan ini melalui dua cara.

Cara pertama adalah cara Non-Litigasi (proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan) dan kedua lewat penyelesaian secara Litigasi (proses penyelesaian sengketa lewat pengadilan)

Kata anggota Pansus, Tony Hidayat, penyelesaian lewat cara Non-Litigasi ada tiga poin.

Pertama, Pemda Kampar akan menempuh proses musyawarah mufakat dengan PT. MPP dalam hal pemanfaatan lantai III Plaza Bangkinang yang selama ini kosong dengan membangun Mal Pelayanan Publik.

Mal Pelayanan Publik ini, lanjut Tony, didesain oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan seluruh biaya yang ditimbulkan, mulai dari biaya disain sampai biaya pembangunan fisiknya akan ditanggung oleh PT. MPP yang nilainya dikonversikan atas tunggakan PT. MPP terhadap Pemda Kampar yang selama ini tidak terbayarkan.

"Pembangunan Mal Pelayanan Publik ini dimulai pada tahun 2022 terlebih dahulu dengan meng-adendum kembali perjanjian Pemda (Kampar) dan PT. MPP," jelas mantan wartawan itu.

Tony juga meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) harian mesti ditertibkan di lantai I. Pansus juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK menyediakan lokasi berdagang bagi PKL musiman.

Kedua, Pemda Kampar diberikan kesempatan untuk mengambil alih seluruh aset PT. MPP dengan nilai konversi sebesar 94 miliar. Angka itu masih terbuka peluang untuk bernegosiasi antara kedua belah pihak.

Tony mengungkap, sejak awal sampai saat ini PT. MPP telah mengeluarkan investasi total senilai 171 miliar. 

Dia menerangkan, nilai total dari investasi sebesar 171 miliar tersebut, sebagian telah tertutupi oleh keuntungan dari penjualan property mereka selama ini. Maka tersisa lah nilai investasi PT. MPP di angka 94 miliar yang terbuka peluang diambil-alih oleh pemda Kampar seluruhnya, "mereka menawarkan ambil alih lah semua bangunan kami ini, dengan mengembalikan nilai konversi investasi sebesar 94 miliar," beber politisi Partai Demokrat itu.

Ketiga, Pansus meminta PT. MPP membayar tunggakan tagihan kepada Pemda Kampar.

"Ini lagi lagi kembali ke awal, Pemda (Kampar) menagih lagi, menagih lagi," ucap Tony.

Adapun cara kedua yang dapat ditempuh oleh Pemda Kampar terhadap tunggakan PT. MPP, yaitu secara Litigasi atau menempuh jalan hukum dengan menggugat PT. MPP ke Pengadilan Niaga.

Namun, opsi penyelesaian secara Litigasi ini langsung dimentahkan oleh perwakilan Bidang Hukum dan HAM Setda Kampar yang hadir dalam rapat tersebut. Katanya, berperkara di pengadilan akan membutuhkan dana yang tao sedikit dengan waktu yang panjang nan melelahkan, sedangkan di depan tidak ada jaminan akan menang. 

Pansus II yang diketuai oleh Ropii Siregar bertugas untuk menghasilkan rekomendasi pada tiga penyertaan modal yang telah dijalani oleh Pemda Kampar selama kurun waktu sejak satu dekade lebih. Ketiga investasi penyertaan modal itu ialah pada PT. Riau Airlines, PT. Kamparicom dan terakhir dengan PT. Makmur Permata Putra perusahaan pengelola Plaza Bangkinang. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar