Peletakan Batu Pertama Ponpes MUMTAZA Oleh Syaikh Muhammad Ali Jaber


Nusaperdana.com, Banjarnegara - Pengajian akbar dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pesantren Mumtaza Prapas Gumiwang Purwonegoro, Rabu 26 februari 2020 dihadiri ribuan pengunjung yang berasal dari Banjarnegara dan sekitarnya.

Pembicara tabligh akbar adalah Syaikh Muhammad Ali Jaber dari Madinah Munawwarah. Acara ini dihadiri oleh tokoh tokoh ormas islam SI, NU dan Muhammadiyah, sekretaris MUI, Muspika kecamatan Purwanegara, para Kyai Pondok Pesantren serta Kankemenag kab.Banjarnegara yang diwakili Oleh H.Zahid Hasani.S.Pdi

Selaku ketua panitia H.Afit Juliat Nurcholis MA  dalam sambutannya mengatakan bahwa "Pesantren Mumtaza adalah pesantren kader umat yang sudah diwakafkan dan berdiri untuk semua golongan, untuk itu Pesantren Mumtaza perlu dibantu dibela dan diperjuangkan".
Kedepan Pesantren Mumtaza akan mendidik santri dengan 3 kompetensi yaitu Tahfidz Quran, bahasa Arab dan Bahasa Inggris.

Selanjutnya dalam sambutan atas nama kankemenag H. Zahid Hasani, S.Pd.I menyampaikan bahwa masyarakat dan pemerintah amat sangat bersyukur dengan berdirinya pesantren Mumtaza yang akan menguatkan ummat Islam yang rahmatan lilalamin dan memperkuat NKRI.

Saat acara peletakkan batu pertama, syaikh Muhammad Ali Jaber meletakkan batu pertama nya diawali denga doa selanjutnya disusul oleh H.Shodirun selaku waqif tanah pesantren seluas 4000m2. Selanjutnya satu persatu tokoh ormas Islam para kyai dan pejabat ikut meletakkan batu pertama.

Syaikh Muhammad Ali Jaber menyampaikan ceramahnya dengan bahasa Arab dengan diterjemahkan oleh H.Afit Juliat Nurcholis,MA. Beliau mengajak "seluruh ummat Islam untuk menanamkan kecintaan terhadap al-Qur'an kepada anak cucu agar mereka menjadi pribadi yang shalih dan di cintai Allah. Bersahabat dengan AlQuran dengan membaca dan mengahafalkannya akan menjadikan kemuliaan hidup di dunia dan akhirat".

Acara tabligh akbar ditutup dengan penyerahan cendramata dari Syaikh kepada tokoh2 agama berupa Mud yaitu alat takar untk zakat. (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar