Pembelajaran Tatap Muka dibolehkan di Januari 2021, ini Syaratnya


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Pada awal semester Genap Tahun 2020-2021, Wakil Bupati Aceh Singkil  mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, Sazali mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran. (28/12)

Dirinya menegaskan bahwa syarat utama yang harus terapkan adalah penerapan protokol kesehatan serta harus melalui rapid tes. Hal ini menjadi urgen guna antisipasi terjadinya penambahan kasus dengan klaster baru bagi siswa dan tenaga kependidikan.
“Klaster penyebaran sekarang tidka hanya dari luar, namun sudah menjadi klaster keluarga, jangan dianggap enteng dan mainmain” kata Sazali

Oleh karena itu, segala persipan menghadapi Kegiatan Belajar Mengajar dengan sistim tatap muka harus dipersiapkan sematang mungkin dengan mengedepankan sisi kesehatan bagi siswa, guru dan orang tua.

Pemberlakuan 3 M menjadi hal utama yang mau tidak mau harus dilaksankan. Mengutip Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatakan, Pembelajaran Tatap muka di tahun 2021 dibolehkan namun tidak diwajibkan. Hal ini mengingat terdapat kesulitan di daerah-daerah tertentu untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh. “Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem 

Sebagaimana diketahui, Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar