Pemerintah Cari Tambahan Utang Supaya Tak Ada 'Bencana' PHK

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan surat utang yang dananya dimanfaatkan menjaga keberlangsungan usaha agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pelemahan ekonomi gara-gara virus corona (COVID-19).

Setelah menerbitkan stimulus I dan II, pemerintah sedang menyiapkan stimulus lanjutan yang tujuannya menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan khusus yang keberlangsungan usaha pemerintah akan mengucurkan kredit khusus yang dananya berasal dari penerbitan surat utang.

"Ini untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga supaya perusahaan, dunia usaha yang butuh cashflow, butuh likuiditas keuangan," kata Susi saat videoconfrence BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kredit khusus ini, kata Susi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain perusahaan tidak boleh melakukan PHK, kalau pun PHK harus tetap mempertahankan 90% pegawainya tanpa mengurangi sepeser pun pendapatannya.

"Dana dari hasil penjualan surat utang dipegang pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus yang seringan mungkin sehingga pengusaha dapat kredit khusus untuk bangkitkan dunia usaha," jelasnya.

Surat utang yang diterbitkan pemerintah ini dinamakan recovery bonds dalam bentuk rupiah. Nantinya yang akan membeli surat utang ini adalah Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang mampu melakukan ekspor.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, Susi mengaku pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar BI bisa membelinya.

"Recovery bonds ini akan ada perubahan peraturan, terutama di saat ini keterbatasan BI yang hanya beli surat utang dari secondary market. Makanya pemerintah butuhkan Perppu. Kami targetkan Jumat besok temen-temen Kemenkeu sudah selesaikan Perppu dari dasar penerbitan recovery bonds," ungkapnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar