Pemilik Tambang Pasir Ilegal yang Kebal Hukum


Nusaperdana.com, Bintan - Penambangan pasir ilegal yang berlokasi di jalan Nusantara km 19 kp Bangun Rejo kelurahan Gunung Lengkuas tetap membandel.jumat ( 23/10/20)

Menurut informasi yang di dapat dari salah satu pegawai kantor lurah gunung lengkuas yang bernama Heri, sekitar hari minggu,06 september 2020,lurah gunung lengkuas,bhabinkamtibmas dan staff kantor lurah gunung lengkuas turun ke lokasi.

Awak media juga mengkonfirmasi Bhabinkamtibmas gunung lengkuas via whatsapp langkah - langkah pihak kepolisian mengadakan persuasif sebagai bhabinkamtibmas,dan di himbau untuk melepaskan atau mencopot alat - alat pekerjaaan mereka ( penambangan pasir ilegal ) ucap bhabinkamtibmas gunung lengkuas.

Menurut informasi dari lurah gunung lengkuas yang di terima awak media via whatsapp,mengatakan bahwa bersama polsek bintan timur sudah merazia 5 titik yang di wilayah lengkuas dan beberapa titik ada barang bukti dan sudah di segel.

Terus sekitar 3 minggu yang lalu,ada juga kita mendapat laporan ada aktifitas tambang pasir dan hari itu juga saya bersama bhabinkamtibmas mendatangi lokasi dan langsung minta penambang untuk membongkar alat - alatnya.

Tetapi untuk saat ini jika masih ada oknum - oknum yang masih nakal juga,kita akan segera koordinasi dengan kapolsek untuk merazia dan penyegelan alat - alat lagi.ujar lurah gunung lengkuas.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan,bahwa tambang pasir ilegal tersebut masih beroperasi sampai saat ini,dan awak media menghubungi lurah gunung lengkuas dan lurah gunung lengkuas mengatakan siap bang,jika memang ada oknum nakal,akan segera kami koordinasikan dengan pihak berwajib.ucap lurah gunung lengkuas.

Untuk itu di harapkan kepada dinas terkait dan pihak kepolisian menindak tegas dan mengambil langkah hukum agar penambang pasir ilegal jera. (Wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar