Pemkab Labuhanbatu Terancam Dapat Teguran dan Penghentian Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Tengku yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga pilih kasih dalam melakukan penyusunan berkas administrasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, akibatnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terancam dapat teguran dan penghentian penyaluran DAK fisik tahun 2022.
Karena berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Fisik Reguler bidang pendidikan Tahun 2021 di Pasal 11 menyebutkan, pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan dak fisik reguler bidang pendidikan kepada menteri setiap triwulan.
Kemudian, Pasal 13 menuliskan, pelaksanaan laporan dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 merupakan indikator kepatuhan yang menjadi salah satu pertimbangan penilaian usulan dak fisik reguler bidang pendidikan untuk tahun berikutnya.
"Selanjutnya dipermendikbud itu juga tertulis di Pasal 15 dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan pelaporan dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 menteri dapat memberikan berupa teguran dan penghentian penyaluran dak fisik reguler bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12," Kata Hasannudin Hasibuan,SH selaku ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labuhanbatu, Senin (3/1/2022) pada Wartawan.
Katanya,dalam peraturan Mendikbud itu diduga kabupaten Labuhanbatu terdampak imbasnya.Karena informasinya beberapa rekanan yang mengerjakan DAK fisik itu ada yang belum dibayarkan.
"Pemkab harus menjelaskan juga melalui dinas, akibat apa hingga beberapa proyek tidak dibayarkan. Alhasil jika dibayarkan harus melalui APBD Labuhanbatu karena dugaan tidak dilaporkannya sesuai juknis yang berlaku.Sehingga yang rugi pemerintah kita karena tidak terserapnya APBN," Cetus Hasan.
Selain itu,permendikbud juga menjelaskan adanya Dinas terkait berkordinasi dengan inspektorat dalam hal laporan pertriwulan kepada Permendikbud.Tapi apakah dilaksanakan atau tidak hingga tidak tersedotnya anggaran APBN itu.(IS)
Berita Lainnya
Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Pekerja PHR Tularkan Semangat Membantu Sesama
Hotel Grand Zuri Duri Promo Paket Ramadhan Buka Puasa Makan Sepuasnya
Bupati Inhil Hadiri Pembukaan PRA-PENAS Pertama di Kabupaten Maros
Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19
PHR Laksanakan Latihan Gabungan Atasi Kondisi Darurat di Pelabuhan Dumai
BPD Hipmi Riau Priode 2021-2024 Resmi Dilantik
Bank Syariah Mandiri KCP Solo Didemo Ormas
Box Culvert Lapangan Bola di Desa Indra Sakti Mengunakan Tanah Timbunan Ilegal