Ilustrasi

Nusaperdana.com - Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan Deki, warga Tanjunguma, Lubukbaja, Senin (17/2/2020) siang.

Pria 19 tahun ini terlibat perkelahian dengan rekannya Wandi, hingga menikam korban di bagian perut.

Aksi penikaman Deki ini dilakukannya di Lapangan Takraw, Tanjunguma, pada akhir pekan lalu. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa broti dan parang.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Saat itu, korban terlibat perkelahian bersama pelaku dan saudaranya, Putra.

“Ketika perkelahian itu, pelaku mengambil parang dan broti. Kemudian menikam korban. Pelaku kita amankan di Tanjunguma, tempat persembunyiannya,” kata Yunita seperti dikutip Batam Pos, Selasa (18/2).

Deki merupakan residivis kasus pembunuhan. Pelaku diketahui melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap siswi SMK Negeri 2 Batam, Dewi Melia Ningsih di Jalan Raya Kampung Nelayan, Tanjunguma pada 2014 lalu. Saat itu, pelaku aktif sebagai anggota geng motor Ganesa.

“Pelaku memang residivis. Kita masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada kejahatan lain yang dilakukan pelaku,” kata Yunita.

Sementara itu, dari pengakuan Deki, ia nekat menikam korban karena membela Putra. Saudaranya tersebut mempunyai utang kepada korban.

“Karena saudara saya ini ada utang, dia disuruh jual sabu. Jadi korban datang untuk menagih uang jualan sabu. Tapi abang saya tidak bisa menjual,” katanya.

Deki menambahkan, korban mengajak saudaranya tersebut bekerja sebagai pengedar sejak awal bulan lalu.

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial Z.

“Kalau saya tidak ada keterlibatan dalam sabu itu. Boleh dicek urin sekarang,” tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar