Personil Polsek Makale Akurkan Kembali Pasutri yang Bertikai
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Regu piket Polsek Makale bersama kanit reskrim melaksanakan mediasi kasus Kekerasan dalam rumah tangga atau lazim disebut KDRT, proses mediasi dilaksanakan di ruang Ka SPK, Senin (9/3/2020) Sekira pukul 14.00 wita.
Adapun identitas pihak yang di mediasi, pihak pertama adalah korban atas nama Relina assing alais Mama Kevin, islam, IRT, Lembang Rembon, Kecamatan Batu Sura, Tana toraja.
Yang kedua adalah pihak terduga pelaku KDRT atas nama Diky wahyudi alias Bapak Naila, islam, Swasta, Sapan Kel. Buntu Pepasan Tana toraja.
"Keduanya adalah pasangan suami istri," kata Bripka Ahmad Yasin, Kasi Humas Polsek Makale.
Menurut keterangan lanjut dari Ahmad Yasin yang menjelaskan proses mediasinya, Kasus tersebut dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Hasilnya Alhamdulillah dicapai hal yang menggembirakan, keduanya sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, sementara di pihak korban sendiri menerima permohonan maaf tersebut, akhirnya mereka bisa rukun kembali, doa kami moga langgeng, akur-akur dalam jalani bahtera rumah tangga hingga ke akhir hayat, selanjutnya kami buatkan surat pernyataan dan di tandatangani oleh pasutri tersebut," ucap syukur Ahmad Yasin.
Kapolsek Makale Polres Tana Toraja yang dihubungi membenarkan kegiatan mediasi yang dilakukan oleh personilnya, Orang nomor satu di jajaran Polsek Makale ini berharap kedua pihak yang faktanya adalah suami istri ini dapat hidup rukun bersama, dan kejadian KDRT tidak lagi terulang di masa yang akan datang. (Hms/Arie)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan