PNS Tak Netral Pilkada 2020? Siap-siap Gaji Ditunda hingga Pidana
Nusaperdana.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.
Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).
Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.
"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.


Berita Lainnya
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna
Rutan Medan Tancap Gas Atasi Overkapasitas, 85 Napi Tipikor Dipindahkan Selama 2025 - 2026
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan