Polres Inhil Musnahkan 600 Gram Lebih Barang Bukti Narkotika
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 621,07 gram barang bukti narkotika, Selasa (3/12/2019) pagi di halaman Mapolres Inhil, Tembilahan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 4 paket shabu putih bening dan 2 paket shabu berwarna merah muda dengan berat total 565,57 gram serta 176 butir pil Ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat total 55,5 gram.
Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari hasil penangkapan tersangka berinisial ASN yang diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir pada 11 November 2019 lalu.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, pemusnahan barang bukti narkotika dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba telah menjadi program nasional yang diinstruksikan oleh Kapolri, Komjen Pol Idham Azis.
Dalam kurun waktu 22 hari, dikatakan Kapolres, pihak Polres Inhil telah beehasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan 22 tersangka yang diantaranya adalah oknum anggota Polri dan PNS.
"Ini (pemusnahan, red) merupakan program nasional. Dalam arti kata, Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya melaksanakan penindakan terhadap para pengguna dan bandar narkoba serta sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat," pungkas Kapolres dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika.
Kapolres menuturkan, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita menunjukkan bahwa komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba ini, ada oknum Polri pun kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.
Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih.
Pemusnahan barang bukti narkotika kala itu, disaksikan pula oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II (dua) A Tembilahan serta organisasi anti narkoba Kabupaten Inhil.


Berita Lainnya
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi
Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Dr Adrian Hidayat Kapus Sungai Apit, Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kebersihan Lingkungan Untuk Mencegah DBD
Warga Kampung Olak Centai Gugat Pejabat Meranti di PN Bengkalis Permasalahan Sengketa Lahan