Polres Labuhanbatu dan Tim Gabungan Ditres Narkoba Tetapkan 2 Nelayan Mengaku Penemu Sabu 25 Kg Jadi Tersangka

Polres Labuhanbatu dan Tim Gabungan Ditres Narkoba Tetapkan 2 Nelayan Mengaku Penemu Sabu 25 Kg Jadi Tersangka

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Dua orang nelayan yang awalnya mengaku hanya menemukan sabu-sabu di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022 lalu, yakni Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disebut sengaja menjaring sabu-sabu dalam tas besar berwarna biru yang terapung di perairan dengan jaring ikan, kemudian menyimpannya dan direncanakan untuk dijual sebagai modal usaha.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasi Humas Ipti  Agus E, Senin (01/08/22) mengatakan, sejak ditemukannya narkotika itu, setelah peristiwa penemuan itu, tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya,Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dengan tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif.

"Dari penyelidikan itu yang diantaranya dengan cara mewawancarai dua nelayan penemu sabu-sabu itu, akhirnya dua nelayan yakni AG dan JA ditetapkan sebagai tersangka" katanya.

Menurut Kapolres, sesuai pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai nelayan terkait adanya sabu-sabu di perairan sungai barumun disana.

Mendapat informasi itu, kedua tersangka sengaja mencari tas berisi sabu itu. Akhirnya apa yang dicari ditemukan dan mereka menjaring barang yang berada dalam tas besar berwarna biru yang terapung diatas air tersebut lalu menyimpan dan menyisihkannya.

"Setelah berhasil menjaring barang tersebut, lalu mereka menyimpannya dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha" terangnya.

Polisi terus mengembangkan kasus itu dan akhirnya diketahui masih ada 4 bungkus sabu-sabu lagi yang sengaja disimpan di plastik hitam.

"Dari pengembangan, akhirnya dapat disita lagi 4 bungkus narkotika sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram" ujarnya.

Dengan demikian total sabu-sabu yang diamankan adalah 25 kg lebih berat bruto. Rinciannya,pertama ditemukan 20 Bungkus sabu seberat 19.255,4 netto dan satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan terakhir 1 plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

"Dengan diamankannya sabu-sabu sebanyak 25 kg ini, maka telah diselamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan asumsi  1 gram dipergunakan oleh 10 orang" paparnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar