Polresta Pekanbaru Bongkar Pakaian Bekas Ilegal


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebuah rumah sewa di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki mendadak digerebek oleh Tim Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore kemarin.

Bagaimana tidak, di rumah bertingkat dua tersebut, polisi mendapati aktifitas perdagangan ilegal pakaian bekas yang tak memiliki kelengkapan dokumen. 

Dari rumah itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka, Kasdadi alias Dadi yang merupakan si penjual pakaian bekas tersebut.

Selain itu turut diamankan pula barang bukti 50 bal pakaian bekas impor tanpa dokumen-dokumen yang lengkap. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pengungkapan itu sendiri dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah di TKP dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan ilegal.

Begitu petugas datang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah tersebut, ternyata informasi itupun benar.

Sebab saat petugas berada di TKP dan menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan barang kepada tersangka Dadi, yang bersangkutan sama sekali tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. 

"Di lokasi itu kita menemukan 50 bal pakaian bekas. Tapi ketika kita tanya dokumen-dokumen kepemilikan barang-barang itu kepada tersangka, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Hari itu juga tersangka kita amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," ujar Awaluddin kepada riauterkini.com, Selasa (24/12/19). 

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tersangka akhirnya mengakui jika puluhan bal pakaian bekas itu memang tak memiliki kelengkapan dokumen alias ilegal.

Semua pakaian bekas itupun rencananya hendak dijual oleh tersangka ke Pasar Kodim Pekanbaru. 

"Tersangka (Dadi) juga mengaku jika pakaian-pakaian bekas itu milik seseorang inisial Ro yang berada di Kepulauan Riau. Semua barang tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan sengaja di simpan di TKP (Jalan Lili) yang rencananya akan dijual ke Pasar Kodim. Tersangka tugasnya sebagai penjual barang atas perintah Ro. Untuk Ro sendiri, sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar