Polresta Pekanbaru Bongkar Pakaian Bekas Ilegal
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebuah rumah sewa di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki mendadak digerebek oleh Tim Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore kemarin.
Bagaimana tidak, di rumah bertingkat dua tersebut, polisi mendapati aktifitas perdagangan ilegal pakaian bekas yang tak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari rumah itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka, Kasdadi alias Dadi yang merupakan si penjual pakaian bekas tersebut.
Selain itu turut diamankan pula barang bukti 50 bal pakaian bekas impor tanpa dokumen-dokumen yang lengkap.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pengungkapan itu sendiri dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah di TKP dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan ilegal.
Begitu petugas datang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah tersebut, ternyata informasi itupun benar.
Sebab saat petugas berada di TKP dan menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan barang kepada tersangka Dadi, yang bersangkutan sama sekali tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
"Di lokasi itu kita menemukan 50 bal pakaian bekas. Tapi ketika kita tanya dokumen-dokumen kepemilikan barang-barang itu kepada tersangka, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Hari itu juga tersangka kita amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," ujar Awaluddin kepada riauterkini.com, Selasa (24/12/19).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tersangka akhirnya mengakui jika puluhan bal pakaian bekas itu memang tak memiliki kelengkapan dokumen alias ilegal.
Semua pakaian bekas itupun rencananya hendak dijual oleh tersangka ke Pasar Kodim Pekanbaru.
"Tersangka (Dadi) juga mengaku jika pakaian-pakaian bekas itu milik seseorang inisial Ro yang berada di Kepulauan Riau. Semua barang tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan sengaja di simpan di TKP (Jalan Lili) yang rencananya akan dijual ke Pasar Kodim. Tersangka tugasnya sebagai penjual barang atas perintah Ro. Untuk Ro sendiri, sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya.**


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci