Polresta Pekanbaru Bongkar Pakaian Bekas Ilegal
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebuah rumah sewa di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki mendadak digerebek oleh Tim Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore kemarin.
Bagaimana tidak, di rumah bertingkat dua tersebut, polisi mendapati aktifitas perdagangan ilegal pakaian bekas yang tak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari rumah itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka, Kasdadi alias Dadi yang merupakan si penjual pakaian bekas tersebut.
Selain itu turut diamankan pula barang bukti 50 bal pakaian bekas impor tanpa dokumen-dokumen yang lengkap.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pengungkapan itu sendiri dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah di TKP dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan ilegal.
Begitu petugas datang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah tersebut, ternyata informasi itupun benar.
Sebab saat petugas berada di TKP dan menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan barang kepada tersangka Dadi, yang bersangkutan sama sekali tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
"Di lokasi itu kita menemukan 50 bal pakaian bekas. Tapi ketika kita tanya dokumen-dokumen kepemilikan barang-barang itu kepada tersangka, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Hari itu juga tersangka kita amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," ujar Awaluddin kepada riauterkini.com, Selasa (24/12/19).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tersangka akhirnya mengakui jika puluhan bal pakaian bekas itu memang tak memiliki kelengkapan dokumen alias ilegal.
Semua pakaian bekas itupun rencananya hendak dijual oleh tersangka ke Pasar Kodim Pekanbaru.
"Tersangka (Dadi) juga mengaku jika pakaian-pakaian bekas itu milik seseorang inisial Ro yang berada di Kepulauan Riau. Semua barang tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan sengaja di simpan di TKP (Jalan Lili) yang rencananya akan dijual ke Pasar Kodim. Tersangka tugasnya sebagai penjual barang atas perintah Ro. Untuk Ro sendiri, sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya.**


Berita Lainnya
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian