Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Polresta Pekanbaru Bongkar Pakaian Bekas Ilegal
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebuah rumah sewa di Jalan Lili, Kecamatan Payung Sekaki mendadak digerebek oleh Tim Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/12/2019) sore kemarin.
Bagaimana tidak, di rumah bertingkat dua tersebut, polisi mendapati aktifitas perdagangan ilegal pakaian bekas yang tak memiliki kelengkapan dokumen.
Dari rumah itu, petugas juga mengamankan satu orang tersangka, Kasdadi alias Dadi yang merupakan si penjual pakaian bekas tersebut.
Selain itu turut diamankan pula barang bukti 50 bal pakaian bekas impor tanpa dokumen-dokumen yang lengkap.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, pengungkapan itu sendiri dilakukan pihaknya berkat informasi dari masyarakat bahwa rumah di TKP dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan ilegal.
Begitu petugas datang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke rumah tersebut, ternyata informasi itupun benar.
Sebab saat petugas berada di TKP dan menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan barang kepada tersangka Dadi, yang bersangkutan sama sekali tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
"Di lokasi itu kita menemukan 50 bal pakaian bekas. Tapi ketika kita tanya dokumen-dokumen kepemilikan barang-barang itu kepada tersangka, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Hari itu juga tersangka kita amankan ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut," ujar Awaluddin kepada riauterkini.com, Selasa (24/12/19).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, tersangka akhirnya mengakui jika puluhan bal pakaian bekas itu memang tak memiliki kelengkapan dokumen alias ilegal.
Semua pakaian bekas itupun rencananya hendak dijual oleh tersangka ke Pasar Kodim Pekanbaru.
"Tersangka (Dadi) juga mengaku jika pakaian-pakaian bekas itu milik seseorang inisial Ro yang berada di Kepulauan Riau. Semua barang tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan sengaja di simpan di TKP (Jalan Lili) yang rencananya akan dijual ke Pasar Kodim. Tersangka tugasnya sebagai penjual barang atas perintah Ro. Untuk Ro sendiri, sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandasnya.**


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara