Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK
Nusaperdana.com,Jakarta- Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.
Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup
Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan alan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi UU Pers yang diajukan pemohon," ujar Vincent.
Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini. "Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. **
Berita Lainnya
Salurkan Bantuan PKH di Cimahi, Presiden Ajak Warga Bijak Gunakan Uang Bantuan
Kemenhub Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia Untuk Berkiprah di Sektor Penerbangan
Pemerintah Cari Tambahan Utang Supaya Tak Ada 'Bencana' PHK
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Menghitung Hari, Ini Daftarnya!
JMSI Resmi Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers
Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan
Update Corona di Indonesia 21 Juni: 45.891 Positif, 18.404 Sembuh, 2.465 Meninggal
Meski Ada Aturan IMEI, Ini Tips Beli Ponsel Resmi Offline dan Online