Presiden Jokowi Bahas Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Nusaperdana.com, Bogor - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam rapat yang bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2019 tersebut, Presiden bersama jajaran terkait membahas penyusunan naskah akademik dan draf dari RUU tersebut yang direncanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020 mendatang.
Terkait hal itu, Kepala Negara menekankan bahwa substansi RUU yang akan menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Maka itu, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut jelas terlihat.
"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya. Kita harus betul-betul sinkron," ujarnya.
Presiden menambahkan agar RUU tersebut hendaknya tidak menjadi tempat untuk menampung sejumlah keinginan kementerian dan lembaga apalagi sampai disusupi oleh kepentingan-kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan utama dari dibentuknya RUU tersebut.
"Tolong dicek, hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan. Cek betul," tuturnya.
Lebih jauh, Presiden juga meminta jajarannya untuk mengonsultasikan substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada publik sebelum diajukan kepada DPR. Kepala Negara ingin agar proses penyusunan tersebut juga menerapkan prinsip keterbukaan.
Selain itu, bersamaan dengan proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut, jajaran terkait juga sudah harus mempersiapkan regulasi turunan dari RUU yang tengah disusun. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah mengeksekusi program segera setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Kita ingin kerja cepat. Regulasi turunan dari omnibus law baik dalam bentuk rancangan PP (Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun rancangan Perpresnya (Peraturan Presiden). Harus dikerjakan secara paralel," kata Presiden.
"Ini akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan ini, juga akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan setelah rancangan ini disetujui oleh DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019, Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Berita Lainnya
Pers di Persimpangan AI: Menkomdigi Tegaskan Etika sebagai Nafas Demokrasi
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI, dan RRI
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global