Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Presiden Jokowi Lantik Anggota Wantimpres 2019-2024
Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Desember 2019.
Sembilan anggota Wantimpres dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat acara pelantikan.
Nama-nama anggota Wantimpres sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Wiranto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Arifin Panigoro, sebagai anggota;
3. Dato Sri A. Tahir, sebagai anggota;
4. Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, sebagai anggota;
5. Muhammad Mardiono, sebagai anggota;
6. Putri Kus Wisnu Wardani, sebagai anggota;
7. R. Agung Laksono, sebagai anggota;
8. Sidarto Danusubroto, sebagai anggota;
9. Soekarwo, sebagai anggota.
Wantimpres, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan.
Berita Lainnya
Horee..Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
2021, Ujian Nasional Dihapus
Presiden Jokowi Tetapkan Langsung Lokasi Pembangunan Pusat Latihan Sepak Bola di IKN
Beri Edukasi Keselamatan Penerbangan, Ditjen Hubud Selenggarakan Aviation On Run 2019 di Balikpapan
Penegakan Hukum di Laut, Kemenko Marves Inisiasi Kesepakatan Bersama Pertukaran Data dan Informasi Antara 8 K/L
Ini Mekanisme 'Pengusiran' Pemudik di Jalan Tol
Jokowi: BLT Minyak Goreng akan Diberikan Selama 3 Bulan
Kapal Kargo KM Sinpo 16 Ditabrak Kapal KM Maju 88, Tidak Ada Korban Jiwa