Proses Pemeriksaan Inspektorat Labuhanbatu Terkait Dugaan Pemotongan Honor TKSK Dikritik

Proses Pemeriksaan Inspektorat Labuhanbatu Terkait Dugaan Pemotongan Honor TKSK Dikritik

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK)  menuai kritik. Proses pemeriksaan itu diduga tidak profesional. 

      
Pandangan itu disampaikan aktivis LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMAT), menanggapi proses pemeriksaan dugaan pemotongan honor TKSK yang dilaksanakan inspektorat sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

Menurut Ishak, dugaan tidak profesionalnya Inspektorat Labuhanbatu itu dapat dilihat melalui proses pemanggilan TKSK yang diduga korban pemotongan honor.

Pemanggilan diduga disampaikan inspektorat melalui Kepala Dinas Sosial sebagai orang yang justru diduga melakukan pemotongan honor para TKSK itu.
      
" Jika benar kehadiran TKSK ke kantor inspektorat untuk diperiksa atas perintah Kepala Dinas Sosial, maka patut pula diduga pemeriksaan itu tidak profesional. Bagaimana mungkin orang yang diduga memotong honor para TKSK malah diminta menghadirkan TKSK yang diduga dipotong honornya," katanya.

Dia menambahkan, dengan proses pemanggilan yang seperti itu, para TKSK korban pemotongan honor, rawan atau berpotensi di intervensi sebelum diperiksa oleh inspektorat. Apalagi Kepala Dinas Sosial Harahap merupakan atasan atau pimpinan dari para TKSK.

" Bisa saja kan orang yang diminta menghadirkan para TKSK ke kantor inspektorat mengarahkan TKSK untuk bicara sesuai keinginannya kepada pemeriksa di inspektorat. Apalagi orang itu merupakan atasan para TKSK. Jadi ada potensi intervensi terhadap TKSK dan sah-sah saja kita menduga seperti itu," paparnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Labuhanbatu Ir.H.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, saat dimintai tanggapannya mengenai proses pemanggilan para TKSK mengatakan, dirinya masih menunggu laporan inspektorat terkait pemeriksaan itu.

" Kita tunggu laporan inspektorat," ujar Sekda menjawab wartawan.

Terpisah, Inspektur Pemkab Labuhanbatu Ahlan T Ritonga  saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (15/09/2022) pagi mengatakan, belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap 10 TKSK itu. 
 
"Semalam aku rapat. Hanya 3 orang baru diperiksa, langsung ku tinggal. Belum ku minta laporan hasil pemeriksaan TKSK semalam. Nanti ya,"katanya menjawab wartawan.

Namun, saat ditanya terkait proses pemanggilan yang dilaksanakan Inspektorat Labuhanbatu kepada para TKSK yang diduga dipanggil melalui Kepala Dinas Sosial, apakah memang begitu standar operasional prosedur (SOP) nya, Ahlan belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Zulianto salah seorang petugas TKSK saat ditemui, Rabu (14/09/2022) di Kantor Inspektorat, Kecamatan Rantau Selatan menyebut,  mereka hadir ke inspektorat untuk djperiksa atas panggilan Kadis Sosial Zainuddin Harahap.

" Kadis apalah, Zainuddin (yang menghubungi). Datanglah surat sama dia. Diteleponnya kami" ujar pria yang akrab disapa Bogek itu.

Menurutnya, sebelum ke inspektorat, mereka para TKSK terlebih dahulu berkumpul di kantor dinas sosial. Bogek  mengaku tidak masuk ke kantor dinas sosial, hanya menunggu rekan PKSK lain yang belum datang di parkiran kendaraan.

" Kumpul di kantor (dinas sosial), nunggu kawan-kawan yang dari pantai. Di parkir saja kami, mana berani aku masuk orang tujuan kami kesini" katanya. 

Persoalan ini bermula dari pengakuan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap yang menyatakan bahwa  dana Rp 120.000.000 di APBD Dinas Sosial   digunakan untuk honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berjumlah 10 orang. Besarannya, 1 orang TKSK diberi honor Rp 1.000.000/ bulan.
     
Namun penjelasan Zainuddin bertolak belakang dengan pengakuan TKSK.   Beberapa TKSK yang dikonfirmasi menyebutkan, tahun 2021 mereka menerima honor dari Dinas Sosial sebesar Rp 500.000/ bulan.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar