Proyek Tanggul Bendung di Desa Kuok Diduga Mengunakan Tanah Timbunan Ilegal


Nusaperdana.Com, Kampar, Proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga menggunakan tanah timbunan diduga Ilegal di belakang Stanum.

Hal ini terungkap ketika wartawan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melalui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rifqi, Kamis (21/11/2024).

Rifqi menyebutkan, proyek rehab tanggul bendung di Desa Kuok mengunakan tanah timbunan yang ada izin dari CV Faisal AL Gadri.

Ketika ditanya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yaitu dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan Rifqi mengatakan, terkait UKL-UPL sama kami tidak ada silahkan konfirmasi yang bersangkutan.

“Kalau mau bertanya detail terkait UPL dan UKL kami tidak megang, karna itu di yang bersangkutan. Jadi kalau mau konfirmasi langsung saya kasi kontak nya,” katanya

Di terangkan lebih lanjut oleh Rifqi, Kami sebagai pengguna jasa hanya sebatas memegang perizinan (SIPB). Untuk yang mengurus nya itu di penyedia jasa, tutupnya.

Untuk diketahui, UKL-UPL diperlukan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, dan merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar