Raih Dua Emas, Kafilah Barru Masuk Sepuluh Besar

Nusaperdana.com, Barru Sulsel - Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang ke 31 digelar secara Virtual resmi di tutup Oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, melalui Virtual pada Rabu 2 September 2020.
Pada pelaksanaan MTQ tahun ini Pemerintah Kabupaten Barru berhasil masuk dalam kategori Sepuluh besar dari 22 Kafilah Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.
Kabupaten Barru sendiri berhasil meraih medali 2 emas, terdiri atas lomba Cerdas Cermat Al-Qur'an Putra, Lomba Karya Tulis Ilmiah Putri, kemudian 1 Perak terdiri atas Kaligrafi Kontemporer Putri, dan 3 Perunggu yang terdiri atas 1 Jus Putri, 30 Jus Putra dan Kaligrafi Kontemporer.
Official Kafilah Kabupaten Barru, Syahriadi Al-Bugisi, mengatakan, meskipun saat ini Kabupaten Barru hanya mampu masuk pada tahapan 10 besar, namun itu menjadi kebanggaan tersendiri karena semua yang menang juara satu itu merupakan kategori lomba yang memiliki wawasan yang luas dan mendalam.
"Meskipun hanya di urutan 10 besar, namun kami bangga karena dua piala yang kami bawa dengan raihan juara satu, itu berada pada lomba yang bergengsi, Cerdas Cermat Al-Qur'an dan Lomba Karya Tulis Ilmiah, karena ini tidak mudah bagi kita karena harus memiliki wawasan yang cukup luas,"pungkasnya.
Diapun menuturkan, para peserta dalam lomba Cerdas Cermat Al-Qur'an merupakan Santri dari Madrasah Aliyah Ponpes DDI Mangkoso.
"Sementara untuk lomba Karya Tulis Al-Qur'an itu merupakan mahasiswa dari Ma'had Aly (Pendidikan Tinggi Kader Ulama Ponpes DDI Mangkoso,"urai Syahriadi. (Humas Barru)
Berita Lainnya
Pisah Sambut Kadisdik Bengkalis, Kholijah Serahkan Jabatan Kepada Hadi Prasetyo
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Patroli Blue Light
Pamit Pergi Ke Kebun, SS Warga Tambusai Batang Dui Ditemukan Meninggal Dunia
Meskipun Hujan, Ratusan Masyarakat Kayangan Sambut Kehadiran Kasmarni
Direktur PDAM Tirta Kampar, Rusdi Mengaku Siap Dipanggil Pansus DPRD
Darson, Plt Kadisdik Kepri Dampingi Hj Dewi Kumalasari Melaksanakan Peletakan Batu Pertama
Gunakan Eskavator, 2 Korban Longsor di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Motif Kasus Penghinaan Bupati Wardan Terungkap. Tersangka Diancam Tuntutan Maksimal 6 Tahun Penjara