Rekomendasi Ketua DPRD Siak Hasil Hearing Komisi IV Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum dan Aturan Yang Berlaku

Bukti Surat Tanggapan yang disampaikan oleh Ketua F.SPTI dibawah pimpinan Nelson Manalu SH, ke Bupati Siak ,Ketua DPRD, Dan BK DPRD Kabupaten Siak

Nusaperdana.com,Siak--Terkait Rekomendasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu ,mengacu pada hasil Hearing Komisi IV DPRD Siak .

Rekomendasi yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Siak Bung Indra Gunawan SE,  yang isi kiranya Disnaker Kabupaten Siak melakukan Laporan Pencatatan secara berjenjang terhadap kepengurusan unggol gultom akhirnya ditanggapi oleh Ketua DPC F- SPTI Kabupaten Siak Nelson Manalu 11/9 kepada Media ini , menurutnya Rekomendasi yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak punya dasar hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Nelson membaca dn mempelajari surat rekomendasi Hasil Hearing F - SPTI - K. SPSI bersama Disnaker nomor 170 / DPRD/ IX / 2023/ 520 tanggal 4/9 /2023 yang ditanda tangani oleh ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE ,atas dasar hearing komisi IV nomor 156/DPRD yang mengundang kementerian tenaga kerja RI, Kadisnaker Riau ,Kadisnaker Kabupaten Siak dan DPC F . SPTI - K.SPSI  Kabupaten Siak Unggal Gultom.

Ditambahkan Nelson Merujuk tersebut butir 1 ( satu) tentu ada perselisihan kepemimpinan PC. F.SPTI  - K.SPSI Kabupaten Siak pimpinan Nelson Mamalu  SH " ujarnya " dan DPC F . SPTI - K. SPSI pimpinan unggal Gultom yang memiliki polemik / kericuhan di internal organisasi yang perlu diselesaikan berdasarkan kontitusi organisasi dan kontitusi hukum yang mengatur SB/ SP yang bersifat netral dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan konsolidasi sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku " pungkas Nelson "

Selanjutnya mencermati sistem dan mekanisme pelaksanaan hearing komisi IV yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 18 agustus 2023 tersebut dengan tidak mengundang para pihak pimpinan F. SPTI  Kabupaten Siak yang berpolemik ricuh adalah tidak mrncerminkan kenetralan DPRD Kabupaten Siak bahkan malah yerjadi Diskriminatif yang menimbulkan polemik kericuhan yang semakin melebar atas heraing yang dilaksanakan komisi IV DPRD tidak dilaksanakan sebagaimana sistem dan mekanisme yang berlaku dan tentu hasil yang disimpulkan tidak sesuai dengan yang diharapkan serta yang pasti yidak akan diterima oleh PC. F. SPTI  - K.SPSI Kabupaten Siak sebagaimana surat nomor : 051/PC. F. SPTI - SPSI / S/ P/ VIII/2023 tgl 21 Agustus 2023 dan surat nomor : 053/PC. F.SPTI - SPSI / P / S/ IX / 2023 tanggal 04 September 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Siak dan tidak ditanggapi " tutur Nelson "

Selanjutnya memperhatikan surat rekomendasi hasil hearing patut di duga ada kepentingan tertentu ,perlu disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Siak adalah persentase keterwakilan seluruh partai politik yang diduk dikursi DPRD, yang bersifat kolektif kolegal yang terwakili pada komisi IV DPRD Siak ,dan terbuka dipastikan ada perbedaan pendapat yang menyampaikan saran dan pendapat berdasarkan ketentuan kontitusi organisasi dan kontitusi normatif yang mengatur SB / SP.

Ditambahkan Nelson berdasarkan maksud dan tujuan rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak yang ditanda tangani oleh ketua Indra Gunawan SE dengan memberikan peluang kepada Dinas tenaga kerja kabupaten Siak untuk melakukan pencatatan terhadap pelaporan yang berjenjang berdasarkan undang - undang adalah rekomendasi keliru dan bertentangan dengan ketentuan undang - undang nomor 21 tahun 2000 ,terkhusus pasal 19 yang berbunyi " Nama dan Lambang Serikat Pekerja / Sarikat Buruh ,Federasi dan Konfederasi serikat pekerja / sarikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja / serikat buruh ,federasi dan konfederasi serikat pekerja / serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu " hal tersebut juga telah dijelaskan gubernur riau dengan nomor 560 / Disnakertrans - HK / 4120 tanggal 19 september 2022 yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir " dan dijelaskan kembali oleh pasal 35 dan pasal 36 dan kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Provinsi Fiau memberikan surat jawaban atas dasar surat PD.F. SPTI - K.SPSI Provinsi Riau Nomor : 560 / Disnakertarns - HK /2023 tanggal 10 juli 2023 yang pada intinya konflik kepengurusan internal F.SPTI yang terjadi Kabupaten / Kota Se - Provinsi Riau tidak dapat di intenvensi oleh pihak lain termasuk pemerintah yang harus bersifat netral dan tetap menjalankan ketentuan aturan yang berlaku " tutur Nelson , rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua DPRD patut kami duga ada kepentingan karena yang bersangkutan notabene Penasehat di DPC F. SPTI - K. SPSI Kabupaten Siak dibawah kepemimpinan saudara unggal gultom " tuturnya " maka atas tekomendasi yang dikeluarkan tersebut yang ditanda tangani oleh ketua DPRD kiranya, 

Rekomendasi nomor : 170 / DPRD / IX / 2023 /520 tanggal 04 september 2023 yang ditanda tangani oleh ketua DPRD tersebut ,agar di cabut agar tidak menimbulkan polemik / kericuhan yang semakin melebar " ujarnya "

Dan juga meminta Dewan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Siak untuk menyikapi Rekomendasi tersebut sebagaimana mekanisme ketentuan dalam lembaga DPRD Kabupatrn Siak , dan yang mana DPRD Kabupaten Siak adalah persentase keterwakilan partai politik dan bukan hanya satu parpol tertentu " kata Nelson " 

Tembusan surat yang kami sampaikan ke Ketua DPRD dan Bupati ini ,kami tembuskan ke PP, F . SPTI  - K . SPSI di Jskarta , Gubernur Riau , Kapolda Riau, Dinas Tenaga Dan Tranmigrasi Provinsi Riau ,Kapolres Siak ,Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak , PC. F. SPTI - SPSI Kabupaten Siak " tutup nelson .(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar