Resah 3 Galian C Ilegal Beroperasi di Desanya, Warga Ganting Damai Nekat Ngadu ke Kapolda Riau

Ilustrasi/internet

Nusaperdana.com, Salo - Kesal tambang Galian C ilegal leluasa beroperasi di wilayah desanya, warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo ini mengadu ke Kapolda Riau, M. Iqbal.

Warga yang enggan namanya disebutkan ini mengaku khawatir bila Galian C ilegal terus dibiarkan beroperasi di desanya. Ia menyebut dampak buruk pada lingkungan sudah di depan mata bila aktivitas haram ini terus dibiarkan tanpa ditindak.

"Nanti bisa-bisa sumur warga mengering. Lingkungan jadi rusak. Sebab ini kan Galian C ilegal. Masa' dibiarkan terus beroperasi," ujarnya.

"Warga resah, sebab pihak pemerintah desa pun tak memberikan izin ataupun rekomendasi apapun, mereka tetap berani beroperasi, maka saya juga nekat ngadu ke Kapolda Riau," ungkap dia.

Ia mengaku melakukan pengaduan ke Kapolda Riau, M Iqbal melalui nomor WhatsApp pribadinya dan langsung ditanggapi.

"Alhamdulillah Pak Kapolda langsung merespon, beliau janji akan turunkan tim dalam rangka lidik," ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

"Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, jika ini terus dibiarkan nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal," sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Ia pun mengungkapkan, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk operasional Galian C ilegal ini.

"Di Dusun Suka Maju, Jalan Bonca Labi ada 3 Galian C di situ. Kalau begini bisa hancur kampung kami," sambung dia.

Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari kepala desa.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga dinyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar