Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Sekda LIRA Kab.Siak menyayangkan DPRD adakan Rapat tertutup dengan Pemda, hal ini akan membuka Ruang Korupsi.
Nusaperdana.com,Siak—Saat Sekda LIRA Kabupaten Siak untuk Hadir mendengarkan Rapat yang di adakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah beberapa Jam di Ruang Paripurna tersebut, Sekda LIRA di tegur dengan Baik Oleh Protokoler DPRD, ia mengatakan bahwa rapat ini tertutup.Senin (03/10/2022)
“Maaf Pak Rapat Hari ini tertutup, jadi tidak bisa hadir untuk umum,” Ucap Tengku Protokoler DPRD Siak secara Ramah.
Padahal informasi yang di dapat agendanya membahas Pokir-pokir (Pokok Pikiran) Anggota DPRD Siak, Saat itu Sekda LIRA bersama Camat LIRA Sungai Apit Ibrahim.
“Kami hari ini sangat Kecewa karena DPRD Siak kerap kali melakukan rapat tertutup, khususnya jika agenda rapat berkaitan dengan pembahasan anggaran. Namun rapat-rapat yang digelar tertutup tersebut, tidak pernah disertai penjelasan menyangkut apa sesungguhnya yang menjadi alasan, sehingga rapat-rapat itu harus dilakukan tertutup,” Tutur Sekda LIRA Tersebut.
“Padahal secara prinsip, langkah dan kebijakan yang ditempuh oleh suatu lembaga negara, mesti mendapatkan rasionalisasi secara objektif, bukan atas dasar subjektivitas semata.”tuturnya Lagi.
“Sebab mereka yang duduk di gedung-gedung megah itu, sejatinya hanya diberikan mandat oleh Rakyat untuk mengoperasikan lembaga yang bernama DPRD ini. Jadi lucu, jika si pemberi mandat justru dijauhkan dari segala informasi yang semestinya didapatkan secara layak dan terbuka,” Ujarnya lagi.
“Mungkin ada yang bertanya, apakah DPRD tidak boleh menggelar rapat secara tertutup? Tentu saja boleh,” ucapnya kembali.
“Namun harus dengan alasan yang bisa diterima oleh nalar publik, serta dilaksanakan secara ketat alias tidak serampangan. Justru yang terjadi selama ini, rapat-rapat tertutup yang digelar oleh DPRD, dilakukan seenaknya saja, tanpa basis argumentasi yang memadai. Bahkan bisa dikatakan, tidak ada penjelasan yang detail kepada publik apa maksud dan tujuan rapat-rapat itu harus dilakukan di luar jangkauan publik. Hal ini membuat hak-hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai DPRD beserta segala aktivitasnya, menjadi tertutup dan dibatasi,” Pungkas Sekda LIRA tersebut.(Red)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara