Seorang Pekerja di Bengkalis Tega Bunuh Rekannya Karena Sakit Hati Dihina


Nusaperdana.com,Bengkalis--Sebuah insiden tragis yang menggemparkan masyarakat Bengkalis akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan berencana. Kepolisian Sektor Bukit Batu berhasil mengungkap motif di balik kematian Nordi alias Wak Tompuk (45), seorang operator pompong besi di PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan kerja.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (24/9/2025), Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohani Akbar, didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto dan Panit Opsnal IPDA Reza Ilham, menyatakan bahwa korban tewas mengenaskan akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, Fauzi Alfukqori (18). pelaku, yang merupakan helper alat berat di perusahaan yang sama, nekat menghabisi nyawa korban karena motif sakit hati setelah merasa dihina.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam, 15 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di atas pompong besi milik perusahaan di kawasan kanal petak 17. Menurut keterangan polisi, pertengkaran hebat antara korban dan pelaku memuncak ketika Fauzi Alfukqori yang diliputi emosi, diduga memukul korban sebelum akhirnya menyerang dengan sebilah parang. Setelah Nordi tersungkur tak berdaya, pelaku dengan keji menyingkirkan jasad korban ke dalam kanal dan berupaya keras menghilangkan jejak darah di lokasi kejadian untuk menutupi perbuatannya.

Awalnya, pihak perusahaan melaporkan insiden ini sebagai kecelakaan kerja, dan keluarga korban menerima informasi tersebut pada malam kejadian. Jenazah Nordi sempat dibawa ke Puskesmas Bukit Batu sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan, dengan keyakinan bahwa ia meninggal dalam tugas.

Namun, kejanggalan mulai tercium pada Rabu malam, 17 September 2025, ketika laporan mencurigakan diterima oleh pihak kepolisian. “Kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan indikasi kuat bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” tegas Kompol Rohani Akbar.

Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Sejumlah barang bukti krusial berhasil diamankan dari tempat tinggal pelaku, yang semakin menguatkan dugaan pembunuhan. Barang bukti tersebut meliputi sebilah parang yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan, sikat lantai berwarna merah muda, ember kuning, celana bahan levis hitam, dan kaos lengan panjang hitam yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Pelaku kami amankan tidak lama setelah kejadian. Dari pengakuannya, tindakan brutal tersebut dipicu rasa sakit hati yang mendalam karena merasa dihina dan direndahkan oleh korban,” jelas Kapolsek.

Kompol Rohani Akbar menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses kasus ini hingga tuntas dengan menjunjung tinggi profesionalisme. “Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tindak pidana berat yang menghancurkan banyak pihak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Fauzi Alfukqori kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini telah menggemparkan warga Desa Api-Api dan sekitarnya. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil demi memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menciptakan efek jera bagi pelaku kekerasan, khususnya di lingkungan kerja. (Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar