Setelah Pemprov Sulsel, KPK Warning Pergantian Pejabat di Sulawesi Barat


Nusaperdana.com, Jakarta - Setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK meberikan lampu kuning kepada Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar terkait rencana pelantikan pejabat.

Sebelumnya melalui Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah Sulawesi, Adliansyah Malik Nasution (Choki) mengingatkan pemerintah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar memberikan perhatian khusus dan kajian sebelum melakukan pelantikan pejabat karena adanya temuan - temuan audit keuangan.

Bersamaan dengan getolnya Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi melakukan Koordinasi supervisi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah pemerintah baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Kab/Kota ikut berpacau melakukan pergantian pejabat. Hal tersebut kemudian koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah Sulawesi, Adlinsyah Malik Nasution yang akrab disapa Choki mengeluarkan ultimatum baik kepada Gubernur maupun para Wali kota dan Bupati.

Ultimatum pun dikeluarkan bukan hanya kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga memberikan atensi kepada Pemerintah Sulawesi Barat agar melakukan hal yang sama, yakni rencana pelantikan pejabat harus punya pertimbangan yang matang dan kajian yang serius agar tidak terkesan kebijakan tersebut diluar sistem yang bisa berdampak hukum.

"Bukan hanya Sulsel, tapi Pemprov Sulbar juga harus tertib, jangan kemudian pelantikan atau pergantian jabatan tersebut ditunggangi oleh kelompok kelompok tertentu eksternal dalam hal yang sehubungan dengan bagi - bagi proyek atau ada kesan jual beli jabatan, " kata Choki, di Jakarta, ahad (16/2/2020).

"Jangan hanya ukuran faktor kedekatan melupakan faktor kinerja dan integritas, apalagi mutasi didominasi diluar sistem, " tambah Choki.

Lanjut Choki, tentu kita tidak menginginkan  kendali para eksternal itu kemudian lebih kuat dari Kepala Daerah itu sendiri. Artinya kata Choki, pergantian pejabat atau lelang jabatan itu harus profosional semata - mata bertujuan dalam rangka untuk untuk menata pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari unsur kepentingan balas jasa atau hutang politik, " tegas Choki.

"Ketika pergantian pejabat di satu pemerintahan karena faktor balas jasa atau adanya komitmen bagi - bagi proyek dan bisa jadi berdasar karena ada jual beli jabatan, maka secara otomatis korupsi itu akan tumbuh subur dalam pemerintahan itu, tentu kita tidak mau itu terjadi" pungkasnya.

Oleh karena itu sekali lagi KPK menghimbau kepada Pemerintah Sulawesi Barat dalam hal ini Gubernur Ali Baal Masdar dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah untuk memberikan perhatian khusus dan kajian akan setiap kebijakannya, khususnya pada pergantian pejabat, karena tidak tertutup kemungkinan akan ada permainan kepentingan baik internal itu sendiri maupun untuk kepentinga kelompok eksternal yang berpotensi akan merugikan keuangan negara dan berpotensi tercipta ruang KKN.

"Intinya pergantian pejabat orientasinya adalah untuk perbaikan tata kelola pemerintahan bukan untuk menjadi ruang kolaborasi dalam rangka mengerogoti uang rakyat dengan target bagi - bagi proyek dan pergantian pejabat bukan karena adanya bisnis jual beli jabatan, " kunci  Choki.

Diketahui, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar akan melakukan mutasi pejabat pada sejumlah SKPD. Dari informasi yang berhasil dihimpun saat ini Pemprov Sulbar saat ini tengah melakukan pengisian jabatan esalon 3 dan 4, kemudian untuk tahap lelang jabatan masih dalam proses.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar