Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bittuang Diciduk Polisi


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Hanya berselang 4 hari, Unit Resmob Polres Tana Toraja yang di komandoi Ipda Iskandar SH, kembali menciduk seorang pemuda berusia 19 tahun asal kec. Bittuang, Kab. Tana Toraja lantaran di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/05/2020).

Korban, gadis remaja berumur 16 tahun yang berinisial LT, alamat Kec. Rembon Kab. Tana Toraja, melaporkan kejadian naas yang menimpa dirinya di SPKT Polres Tana Toraja dengan no. register laporan polisi :  LPB / 45 / V / 2020 / SPKT, tanggal 29 Mei 2020.

Ka SPKT Polres Tana Toraja Ipda Antonius Surya di konfirmasi membenarkan perihal adanya laporan polisi dari korban LT.

" Ya benar, korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja sekitar pukul 01.00 wita dini hari ". Kata Ipda Antonius Surya membenarkan.

Ipda Antonius Surya juga mengungkapkan waktu kejadian yang menimpa korban, " Sesuai dengan keterangannya, korban mengalami peristiwa itu pada hari kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, TKP nya di kontrakan milik seseorang yang bernama lel.Veron di medan Ringkas Kel.Tondon Mamullu Kec.Makale Kab.Tana Toraja, terduga pelakunya berinisial IK, umur 19 tahun alamat Kec. Bittuang ". Imbuhnya.

Berdasarkan laporan dari korban, unit resmob segera bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku yang menurut korban bernama IK ( inisial ), sekitar pukul 01.45 wita dini hari di hari yang sama (jumat, 29/05/2020), terduga pelaku yang berinisial IK ini pun berhasil di ciduk setelah melalui proses pencarian yang cepat.

Ipda Iskandar SH yang di konfirmasi, mengungkapkan kronologi penangkapan IK.

" setelah korban melaporkan kejadian tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya diperoleh informasi identitas dari pelaku dan berikut dengan identitas dari pemilik kontrakan yang bernama Veron, di kontrakan lel veron inilah terduga IK melakukan perbuatan cabul terhadap korban, anggota pun langsung mendatangi rumah kontrakan lel. Veron. namun sayang, terduga IK saat itu tidak berada di tempat tersebut ". kata Ipda Iskandar.

Lanjutnya lagi, dari informasi yang di himpun sebelumnya, anggota melanjutkan pencarian terduga IK di rumah kontrakannya yang beralamatkan di medan ringkas, tidak jauh dari kontrakan lel. veron.

" akhirnya pencarian yang di lakukan menemui hasil yang diharapkan, terduga IK ditemukan di rumah kontrakannya bersama dengan lel. Veron, selanjutnya terduga IK pun di amankan ke Mapolres Tana Toraja, sekaligus juga lel. Veron , usia sekitar 18 tahun, di bawa ke mapolres untuk di mintai keterangan sebagai saksi, dan selain dari terduga IK, dan lel. Veron, kami juga membawa seorang saksi lainnya untuk dimintai keterangan ". Jelas Ipda Iskandar SH.

Selain dari kronologi penangkapan terduga IK, Ipda Iskandar juga menyebutkan kronologi kejadian yang menimpa korban LT.

" Sebagaimana keterangan korban di laporan polisinya, terduga IK  menjemput korban di rumahnya di batupapan, kemudian terduga IK pun langsung membawa korban ke rumah kontrakan Lk.Veron, kemudian setelah tiba di rumah kontrakan lel. Veron, terdugapelaku  langsung masuk ke dalam kamar dan mengajak korban, namun pada saat itu korban tidak mau masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian pelaku kembali memanggil korban untuk masuk kedalam kamar, namum lagi lagi korban tidak mau, sehingga pada saat itu juga terduga IK memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung membaringkan korban di tempat tidur, selanjutnya terduga pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak satu kali ". Kata Ipda Iskandar menjelaskan.

Dihadapan polisi, terduga IK usai di bawa ke Mapolres Tana Toraja, mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 di rumah kontrakan milik Lel. Veron.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH yang di konfirmasi diruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan terduga lel. IK, Ia menambahkan jika saat ini terduga IK sudah di amankan dan segera menjalani proses penyidikan di Unit PPA Polres Tana Toraja usai kasusnya di gelar perkarakan.

" Terduga IK sudah kami amankan, dan segera akan du mulai penyidikannya setelah usai di gelar perkarakan, sementara 2 saksi lainnya sementara ini sedang di mintai keterangannya di ruang unit PPA ". Kata Jon Paerunan.

Sehubungan dengan tingginya angka pencabulan yang terjadi saat ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto pun angkat bicara.

" Bayangkan saja, hanya dalam kurun waktu kurang seminggu, 2 kejadian asusila menimpa anak anak kita, ini tidak boleh kita biarkan terus terjadi, kami atas nama Polres Tana Toraja mengajak kepada semua pihak untuk bersama sama mencegah meningkatnya angka tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ". Himbau Kapolres Tana Toraja.

Jika berdasarkan undang undang perlindungan anak, terduga pelaku IK terancam pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (caverius adi)

Sumber: Humas Polres Tana Toraja



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar