SHM TORA Bukan Diambil, Tetapi Dipegang Pemerintah untuk Menghindari Jual Beli Lahan


Nusaperdana.com, Siak - Menanggapi keluhan masyarakat Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau yang menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk mengembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) ratusan warga Kampung Sungai Berbari Penerima Sertifikat Hak Milik selaku penerima pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Pemerindah Daerah Kabupaten Siak melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak Budhi Yuwono menjelaskan bahwasanya program tersebut merupakan suatu program yang terpadu, Sertifikat tersebut bukan diambil SHMnya namun untuk pengelolaan secara komunal maka SHM belum bisa dibagikan masih dipegang oleh pemerintah agar mudah pengelolaannya.

Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu masyarakat Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako menuntut SHM TORA yang diprogramkan Presiden RI pada 15 Desember tahun 2018 lalu yang diterima sekitar 400 warga setempat yang diambil kembali oleh Badan Pertanahan Kabupaten Siak..

“Masalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan masyarakat Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako itu yang diprogramkan Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria TORA di Kecamatan Pusako, Sungai Apit dan Mempura, tahun 2018 tersebut merupakan suatu program yang terpadu Sertifikat itu bukan diambil SHMnya namun, untuk Pengelolaan Secara Komunal maka SHM belum bisa dibagikan masih di pegang oleh pemerintah agar mudah pengelolaannya,” Kata Budhi kepad Wartawan pada Jumat (29/1/2021)

Menurut Budhi lagi,juga untuk menghindari jual beli lahan karena program tersebut itu merupakan program pemberdayaan masyarakat jadi, Sertifikatnya bukan diambil tapi di pegang oleh Pemerintah agar mudah pengelolaannya Secara Komunal maka SHMnya belum dibagikan. juga untuk menghindari jual beli lahan pesan Budhi Yuwono Asisten I di Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak ini. (Doni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar