Siswi SD yang Diculik hingga 4 Tahun Ini Pulang dengan Kondisi Hamil

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Naringgul - Tragis betul nasib SA, warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul. Dia dibawa kabur pria paruh baya Sarif (53) hingga empat tahun. Ironisnya, saat pulang ke rumah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Satreskrim Polsek Naringgu, Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap Sarif. Dia sudah ditetapkan buronan oleh polisi dalam kasus penculikan tersebut.

"Pelaku masuk dalam DPO Polsek Naringgul sejak tahun 2016 karena membawa kabur SA yang saat itu masuk duduk di bangku kelas II SD," kata Kepala Polsek Naringgul, Inspektur Polisi Satu Sumardi, dikutip dari Antara, Kamis (30/1).

Dia menuturkan, awalnya pelaku meminta pada orangtua korban untuk memijat di rumahnya, karena sudah sering orangtua korban mengizinkan. Namun sejak saat itu, pelaku membawa kabur SA ke sejumlah daerah di wilayah selatan hingga empat tahun lebih.

Hingga akhirnya pelaku bersama korban yang saat ini dalam kondisi hamil, pulang ke rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, sehingga petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan segera dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/03/B/II/2016/PLD JBR/RES CJR/Sektor pertanggal 23 Pebruari 2016," katanya.

Dia menambahkan, selama ini, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas dan keluarga korban. Bahkan pelaku sempat membawa korban hingga keluar wilayah hukum Cianjur.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) (2) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancamam pidana penjara maksimal 7 tahun paling lama 9 tahun," katanya.

Sementara itu, KPAI akan mendampingi korban. Apalagi, korban masih kategori di bawah umur.

"Kasus persetubuhan di Cianjur harus menjadi perhatian semua pihak karena korban anak di bawah umur baru berusia 15 tahun dan sedang hamil 9 bulan," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati.

KPAI akan mempertanyakan ke sejumlah pihak terkait hilangnya korban sampai empat tahun lamanya yang seharusnya dapat ditemukan jika pencarian keluarga, pemerintah daerah dan kepolisian dimaksimalkan.

"Kami akan pertanyakan peran kepolisian dalam pencarian yang sampai empat tahun, tidak membuahkan hasil. Selama empat tahun korban menjadi budak nafsu pelaku hingga hamil," katanya.

Pihaknya akan mendorong agar pelaku dijerat dengan hukuman yang berat, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun yang terpenting kedatangan mereka ke Cianjur untuk memberikan pendampingan pada korban.

"Kemungkinan korban memiliki tekanan secara psikologis karena usia yang masih sangat dini sudah menjadi korban dari persetubuhan hingga hamil. Kemungkinan traumatis yang dialami korban," katanya.

Rencananya ungkap dia, pihaknya akan membahas kasus tersebut secara internal di KPAI agar segera ditindaklanjuti. KPAI juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk memperhatikan masa depan korban, baik dari sisi psikologis, pendidikan dan ekonomi.

Sementara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, akan memberikan pendampingan dan segera membawa korban untuk diberikan konseling oleh psikolog.

"Kami akan berupaya agar korban dapat pembinaan dan dapat dipulihkan kembali melalui pendampingan dan konseling oleh psikolog. Kami juga sudah koordinasi dengan KPAI terkait kasus ini," kata Kabid Advokasi dan Penangana Perkara P2TP2A Cianjur, Lidiya Umar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar