SMUI, NU dan Muhammadiyah Barru Shalat Id Cukup di Rumah
Nusaperdana.com, Barru Sulsel -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru, Anregurutta Prof Dr Faried Wadjedy, menyepakati peniadaan shalat Id di masjid, mushallah, maupun di tanah lapang.
Gurutta yang juga memimpin Pondok Pesantren DDI Mangkoso, ikut serta maklumat bersama yang disetujui melalui rapat dengan para Pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan FKUB.
Dalam maklumat bersama, berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, melaksanakan shalat Id di masjid, mushallah, dan lapangan diganti dengan menggelar shalat Id di rumah masing-masing.
Maklumat yang harus dipatuhi warga ini, disetujui pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam interaksi wabah Covid-19. MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten / kota yang digelar 2 Mei 2020.
Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.
Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengakui, meniadakan shalat Id di masjid dan di tanah lapang, adalah kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan daerah kita, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru sudah masuk zona merah pasca-ada 7 warga dinyatakan positif.
“Ini kebijakan yang tidak populer. Tapi kami ingin selamatkan masyarakat Kabupaten Barru. Dengan berat hati, kita ambil keputusan ini. Ini yang terbaik untuk keselamatan kita semua, ”kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh mengurai, menyebarkan Corona sangat cepat dan penularannya mudah. Hal ini dapat dilihat dari lima tim medis di Barru yang ikut tertular setelah menerima satu santri yang positif corona.
Sekadar diketahui, hampir semua kabupaten / kota di Sulsel meniadakan shalat Id di masjid dan tanah lapang. Jadi Sidrap yang sebelumnya diizinkan masjid shalat Idul Fitri, kini sudah ditarik kembali. Edaran, id shalat cukup di rumah masing-masing.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo