SMUI, NU dan Muhammadiyah Barru Shalat Id Cukup di Rumah

Nusaperdana.com, Barru Sulsel -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru, Anregurutta Prof Dr Faried Wadjedy, menyepakati peniadaan shalat Id di masjid, mushallah, maupun di tanah lapang.
Gurutta yang juga memimpin Pondok Pesantren DDI Mangkoso, ikut serta maklumat bersama yang disetujui melalui rapat dengan para Pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan FKUB.
Dalam maklumat bersama, berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, melaksanakan shalat Id di masjid, mushallah, dan lapangan diganti dengan menggelar shalat Id di rumah masing-masing.
Maklumat yang harus dipatuhi warga ini, disetujui pada fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam interaksi wabah Covid-19. MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten / kota yang digelar 2 Mei 2020.
Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.
Sebelumnya, Bupati Barru Suardi Saleh mengakui, meniadakan shalat Id di masjid dan di tanah lapang, adalah kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan daerah kita, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru sudah masuk zona merah pasca-ada 7 warga dinyatakan positif.
“Ini kebijakan yang tidak populer. Tapi kami ingin selamatkan masyarakat Kabupaten Barru. Dengan berat hati, kita ambil keputusan ini. Ini yang terbaik untuk keselamatan kita semua, ”kata Suardi Saleh.
Suardi Saleh mengurai, menyebarkan Corona sangat cepat dan penularannya mudah. Hal ini dapat dilihat dari lima tim medis di Barru yang ikut tertular setelah menerima satu santri yang positif corona.
Sekadar diketahui, hampir semua kabupaten / kota di Sulsel meniadakan shalat Id di masjid dan tanah lapang. Jadi Sidrap yang sebelumnya diizinkan masjid shalat Idul Fitri, kini sudah ditarik kembali. Edaran, id shalat cukup di rumah masing-masing.
Berita Lainnya
Upaya Tekan Angka Stunting, Kadiskes Riau Akan Kumpulkan Dinkes Kabupaten/Kota
Bupati Alfedri Optimis Porang Bisa Berkembang di Kabupaten Siak
Bangunan Turap yang Runtuh di Lubuk Soting dapat Mengancam Pemukiman Warga
IPA Convex 2024, PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari
Polres Bengkalis Bersholawat Sambut Ramadhan 1444 Hijriyah
PJ Bupati Kampar: 87 Desa Pendidikan Harus Jadi Pelopor Limpah Kumandang Menuju Desa Ekowisata RAPPP Pada 2023
Perwiritan Kaum Ibu se-Kota Kisaran Gelar Peringatan Isra Miraj
Bhayangkari Cabang Toraja Utara Bagi-bagi Takjil Buka Puasa