Soal 'Ayah Perkosa 3 Anak' di Luwu, Bareskrim Berangkat ke Sulsel

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Polri mendapat berbagai masukan untuk kembali membuka penyelidikan kasus 'ayah perkosa 3 anak' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan untuk melakukan asistensi.

"Asistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Argo mengatakan tim Wassidik Bareskrim berangkat ke Polda Sulsel hari ini. Dia menegaskan keberangkatan mereka dari Jakarta hanya untuk melakukan asistensi.

"(Berangkat) hari ini. Dipimpin Kombes Helfi dan tim, berangkat ke Polda Sulsel. Asistensi kasusnya seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya, desakan agar kasus ayah memperkosa tiga anak di Luwu Timur, Sulsel, dibuka lagi bermunculan. Beberapa pihak, mulai koalisi masyarakat hingga Senayan, meminta kasus itu dilanjutkan dan diusut hingga tuntas.

Untuk diketahui, polisi menghentikan penyelidikan kasus itu karena tak memenuhi syarat cukup bukti. Polisi mengatakan harus ada bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus tersebut.

"Kasus itu dihentikan, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dalam rangka penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (8/10).

Zulpan menegaskan harus ada bukti baru yang diajukan korban atau keluarga korban untuk melanjutkan kasus itu.

"Bisa dibuka sepanjang ada bukti baru yang dimiliki korban atau keluarga korban, mungkin bisa," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora berkunjung ke kediaman R, ibu yang melaporkan adanya pemerkosaan terhadap tiga orang anaknya yang diduga dilakukan S, mantan suaminya. Banyak pihak yang mendesak agar polisi membuka lagi kasus ini.

AKBP Silvester berkunjung ke kediaman R pada Jumat (8/10) kemarin sekira pukul 15.00 Wita. Silvester didampingi Wakapolres Luwu Timur Kompol Muh Rifai dan kepala desa (kades) setempat.

Silvester merupakan kapolres baru di Luwu Timur. Kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dirinya belum menjabat. Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Silvester menjelaskan, dalam pertemuan itu, dirinya menjelaskan panjang-lebar kepada R tentang proses penyelidikan kasus ini sejak awal hingga kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti. Meski demikian, Silvester menyatakan kepada R bahwa pihaknya siap membuka lagi kasus ini jika ada bukti-bukti baru.

"Akan dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru yang cukup," kata Silvester kepada wartawan, Sabtu (9/10).

"Intinya, Polres Luwu Timur tetap melaksanakan prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang dan kami tetap berada pada sisi yang netral," sambung Silvester.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar