Soal Kampus Maritim Disukawangi, Pemkab Bekasi Jangan 'Masuk Angin'
Nusaperdana.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta tegas dan tidak 'Masuk Angin' dalam menyikapi permasalahan pembangunan Kampus Akademi Maritim Cirebon (AMC) yang berlokasi di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi.
Pasalnya, meski pemilik kampus sudah beberapa kali dipanggil serta inspeksi mendadak (sidak) lokasi yang dilakukan oleh satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), namun, hingga saat ini tidak ada tindakan hukum yang signifikan di lokasi proyek yang menggunakan lahan pertanian seluas 3 hektar tersebut.
Tokoh masyarakat sekitar Heri Widjaya mengatakan, dengan tidak adanya tindakan yang tegas hal itu membuat masyarakat kecewa dan hilang kepercayaan kepada Pemkab Bekasi.
"Semua tahapan sudah dilakukan, mulai dari sidak lokasi, pemanggilan pemilik bangunan tapi sampai saat ini belum juga Ada tindakan tegas," katanya.
Seharusnya, kata dia, tindakan tegas bahkan pembongkaran sudah bisa dilakukan karena bangunan itu jelas-jelas telah melanggar Perda serta ketentuan lainnya, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dugaan pelanggaranya sudah jelas. Kemudian bagaimana penerapan hukumnya. Jika permasalahan ini tidak tegas, tentunya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bekasi," bebernya.
Menurutnya, jangan biarkan asumsi-asumsi masyarakat berkembang kepada pihak Pemkab Bekasi. Bagaimana tidak, jika pelanggaranya sudah jelas. Namun, tidak ditindak. Patut diduga dalam proses penegakan hukum terindikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
"Kalau tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Bekasi. Artinya ada dugaan praktik suap dan lain sebagainya," tegas Heri, Kamis ( 13/2/2020).
Sementara menanggapi hal itu Sekretaris Satpol PP, Hanif Zulkifli mengaku, dirinya tidak mengetahui detail tindakan apa yang akan diambil Satpol PP. Karena kata dia, untuk teknisnya berada di bidang Penegakan Perda.
"Saya hanya tanda tangan di surat pemanggilan pemilik bangunan saja, untuk teknisnya mulai dari hasil rapat dan sebagainya ada di bidang Penegakan Perda," tukasnya. (Mul)


Berita Lainnya
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi
Safari Ramadhan Ke-6 Pemkab Rohul, Wabup Syafaruddin Poti Ajak Perkuat Silaturahmi.
Malam Nuzulul Quran, Ikhtiar Bupati Anton Membangun Karakter Generasi Muda Rohul Lewat Cahaya Al-Quran
Wabup Syafaruddin Poti salurkan bantuan dan perkuat silahturahmi
Polres Rohul Gelar operasi ketupat Lancang Kuning 2026 siap kawal mudik aman