Sri Mulyani: THR Akan Diberikan untuk Eselon III ke Bawah

Nusaperdana.com, Jakarta - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah jelas. Pembagian antara siapa yang dapat dan siapa yang tidak sudah diputuskan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR tahun ini.
"THR, untuk ASN, TNI, Polri, bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.
Dia juga memastikan bahwa pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," tutupnya.
Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.
"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," tuturnya.
Berita Lainnya
Pemerintah Tetap Salurkan Bansos Meski PPKM Dicabut
Unjuk rasa 11 April, Kapolri: kawal dengan Humanis dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan
Diminta Putar Balik, 15.239 Kendaraan Gagal Mudik
Serius Perangi Illegal Fishing, KKP Tambah 2 Unit Kapal Pengawas di Natuna Utara dan Selat Malaka
Terima Delegasi SoftBank dan DFC, Presiden Bicarakan Peluang Investasi di Indonesia
Per 10 Maret, Positif Corona di Indonesia Capai 27 Kasus
Indonesia Disamakan Dengan Sri Langka, Ini Tangapan Menohok Luhut
Netizen Kaget Dengar Suara Dentuman Sabtu Dini Hari