Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar
Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Supriono : Berdiri di Bantaran Sungai, IMB Cafe Botimoon Tidak Akan Diterbitkan
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pemkab Labuhanbatu tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Cafe Botimoon yang terletak di lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, karena bangunan tersebut berdiri di bantaran sungai atau daerah aliran sungai (DAS) sungai Bilah, Rantauprapat.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Perizinan Pemkab Labuhanbatu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (23/3/22) pagi.
Menurut Supriono, bangunan megah Cafe Botimoon menyalahi aturan karena berdiri di bantaran sungai bilah, Rantauprapat.
"Mereka pernah mengajukan ke kita untuk urus IMB. Tapi kita tidak berani menerbitkannya sebab bangunannya sudah menyalahi karena berdiri di atas DAS" ujarnya.
Dia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga tidak berani menerbitkan rekomendasi sebagai dasar bagi Dinas Perizinan untuk menerbitkan IMB.
"Bu Erna dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi. Karena sudah menyalahi aturan" terangnya.
Dia menambahkan, tidak diterbitkannya IMB murni karena bangunan itu menyalahi dan tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Cipta Kerja.
"Tidak ada kaitannya dengan Undang-undang Cipta Kerja soal IMB itu" tambahnya.
Sebelumnya, Hendra Kobain Harahap selaku owner Cafe Botimoon melalui G. Yanto Ziliwu mengaku, usaha cafe Botimoon telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Menurutnya, jika telah diberikan NIB, berarti pemerintah telah mengizinkan menjalankan usahanya.
"Ini NIB nya. Ketika diberi NIB, berarti pemerintah sudah membenarkan kita usaha" kata Yanto sambil memperlihatkan dokumen NIB di handphone nya.
Sayangnya, ketika wartawan meminta Yanto mengirimkan NIB yang di handphone nya itu melalui pesan WhatsApp, Yanto mengaku tidak dapat memberikannya.
"Kalau untuk media tidak bisa NIB kita berikan. Tapi kalau untuk kepolisian atau penyidik kita berikan" ujarnya.
Mengenai izin menggunakan bantaran sungai untuk membangun cafe Botimoon, Yanto mengaku sama sekali tidak mengantongi izin. Begitu juga dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Yanto mengaku IMB belum ada karena pemerintah saat ini sedang tidak mengeluarkan IMB, karena Undang-Undang Cipta Kerja masih bermasalah.
"IMB belum. Karena sekarang IMB sedang ditiadakan. Sedang ditunda karena undang-undang Cipta Kerja masih bermasalah. Jadi tidak boleh ada aturan turunan" terangnya.
Lebih lanjut Yanto mengatakan, keberadaan cafe Botimoon memberikan kontribusi terhadap PAD Pemkab Labuhanbatu berupa pajak restoran sebesar 10persen.
"Botimoon berkontribusi terhadap pajak restoran 10 persen" ujarnya.(IS)
Berita Lainnya
Koramil 01/Tembilahan Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa/i SMPN 01 Tembilahan Kota
Lebih Awal, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Sosialisasikan Operasi Patuh 2020
Rakor Progres Dana Bermasa dan Peresmian Kampung Pancasila Kecamatan Rupat Utara
Sat Narkoba Polres Simeulue Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
Tim Gabungan Sirami Cairan Disinfektan Keliling Kota Duri
Wakil Bupati Hadiri Bakti Sosial Pemuda Pancasila Ranting Sei Dua Hulu
Tipidsus Kejari Rohul Sita Aset Perkebunan PT EM di Kepenuhan Timur
Cegah Penyebaran Covid 19 Polres Rohul dan Forkopimda laksanakan Penyemprotan Desinfektan