Tahap II, Sat Reskrim Limpahkan Tersangka Pencabul Anak ke Kejari Makale


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja kembali menyelesaikan berkas penyidikan satu kasus tindak pidana dugaan persetubuhan anak dibawah umur, hal ini dibuktikan dengan proses tahap II pelimpahan tersangka berikut dengan barang bukti ke kejaksaan negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (23/01/2020).

Melalui Tahap II, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, penyidik unit PPA menyerahkan tersangka yang berinisial YD (18) asal Malimbong Balepe.

Penyidikan terhadap tersangka YD dilakukan berdasarkan Laporan  Polisi: LPB/140/XII/2019/SPKT tanggal 09 Desember 2019, tersangka YD dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

KBO Sat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Aksan Suwardy yang mewakili Kasat Reskrim yang di temui di Mapolres menyebutkan, korban dari perbuatan tersangka adalah seorang anak perempuan (15) asal kelurahan Malimbong.

Aksan Suwardy menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut bahwa korban semenjak berangkat sekolah pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 pukul 07.00 wita, dan sampai pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2019 sore, korban YN  tidak kembali ke rumah. 

"Salah satu saksi yang mengetahui tersangka YD yang membawa korban YN, melaporkan ke polisi, berangkat dari laporan tersebut, Unit PPA lakukan tindakan kepolisian," jelas Aksan Suwardy.

Saksi yang dimintai keterangan oleh polisi bernama Gista (15) dan yang melaporkan kejadian tersebut adalah sdr Slamet Patudingan (kerabat dekat korban).

Tersangka YD dilimpahkan ke kejaksaan negeri Makale dengan sangkaan undang-undang no.17 tahun 2016 rumusan pasal 81 ayat(2) tentang perlindungan, dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 15 tahun.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM yang di konfirmasi mengimbau kepada semua kalangan untuk ikut berpartisipasi menekan tingginya angka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

"Tahun 2019 lalu sekitar kurang lebih 50 kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilimpahkan ke kejaksaan, itu artinya terdapat 50 kejadian, angka ini menunjukkan tingginya angka dari kasus tersebut, kami atas nama Polres Tana Toraja menghimbau dan mengajak kepada semua elemen masyarakat Tana Toraja untuk bersama-sama memerangi kasus ini, mari kita tingkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap generasi muda kita," imbau Liliek.

Terakhir, Liliek Tribhawono menyebutkan bahwa di bulan Januari 2020 yang sedang berjalan, SPKT telah menerima 1 laporan polisi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.**(Arie/rls)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar