Team Opsnal Polsek Mandau Ciduk 4 Pemuda Pelaku Curat di Desa Tambusai Batang Dui
Nusaperdana.com, Mandau - Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menciduk 4 orang Pemuda pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) di jalan Jendral Sudirman Gg Kemuning Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin solapan, kabupaten Bengkalis.Rabu (12/02/2020) sekitar Pukul 17.50 WIB.
Dari empat Pelaku Yang Berhasil diciduk Atas nama RA 30 th, Zu 27 th, 35 th, RK th berdasarkan laporan korban Zf 29 th , dan barang Bukti 1 laptop merk Asus X441M warna silver, 1 unit Loud speaker merk Ariska warna Kuning emas.
Yang mana kronologi kejadian pada hari Senin (10/02) sekitar pukul 03.00 wib dijalan Abdul Manan depan SMK Kopri Desa Tambusai Batang Dui kecamatan Bhatin solapan , kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor yang tidak diketahui.
Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor berada di Rokan Hulu dan mendapat telepon dari tetangga pelapor bernama Misbah yang Memberitahukan bahwa Rumah pelapor yang sudah ditinggalkan selama 3 hari telah dimasuki oleh maling.
Mengetahui hal tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 pelapor lansung pulang ke kota Duri dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 unit laptop Merk Asus X441M, 1 unit mesin potong duduk merk Ryu Power tools Serie RC 0355-1 dan 1 unit Loud speaker merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 7.000.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Mengatakan kronologi penangkapan ,team Opsnal Melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut dan pada Rabu (12/02) sekitar pukul 17.50 wib team Opsnal berhasil menangkap 2 orang A.n Ra dan Zu yang diduga adalah pelaku pencurian dirumah korban dengan ditemukannya barang bukti yang akan dijualnya.
Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 unit speaker Aktif milik Korban yang Keberadaannya diakui tersangka dirumah RK kemudian RK berhasil ditangkap dirumah bersama 1 unit speaker yang sudah dibelinya dari Zu seharga Rp 400.000 sedang mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Ro dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawah ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut. (putra)


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu