Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Terkait Insentif Guru MDTA, Kakan Kemenag Kampar Tandatangani SPTJM, dan Serahkan Langsung Kedinas Dikpora
Nusaperdana.com, Kampar – Dalam rangka bentuk keseriusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dalam proses pencairan dana insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), yang sudah 5 bulan belum dibayarkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, sesuai dengan janji yang diucapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan DPRD Kab. Kampar bersama Dinas Dikpora Kab. Kampar beberapa hari yang lalu, langsung menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), hari rabu (02/06/2021) diruang kerjanya.
SPTJM tersebut menyatakan dengan sesungguhnya bahwasaya bertanggung jawab penuh atas kebenaran data usul penerima insentif Guru Tahun Anggaran 2021 dari Pemda Kampar, pada lembaga Pendidikan yang terdiri dari :
A. Usulan Penerima Insentif guru PDTA/MDA, RA, MI, MTs dan MA sesuai dengan Surat Pengantar nomor : B-2826/KK.04.02/04/PP.00.8/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebanyak 3600 orang dengan perincian sebagai berikut :
1. Guru PDTA/MDA sebanyak 2889 orang.
2. Guru Raudhatul Athfal (RA) sebanyak 162 orang.
3. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 91 orang.
4. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 323 orang.
5. Guru Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 135 orang.
B. Usulan Penerima Insentif guru pada Pondok Pesantren sesuai dengan Surat Pengantar nomor : B-2827/KK.04.02/04/PP.00.8/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, sebanyak 210 orang.
Selanjutnya Kementerian Agama Kabupaten Kampar Tidak Mengizinkan/Tidak Setuju adanya perubahan data Penerima diluar yang disampaikan sebagaimana tersebut di atas.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. SPTJM tersebut ditandatangani dengan dibubuhi Materai 10.000 Rupiah, dengan nomor surat B.1104/KK.04.02/04/PP.00.8/06/2021, tanggal 02 juni 2021.
Untuk diketahui juga, Penandatanganan SPTJM ini di Tanda tangani, agar pihak Dispora tidak ragu lagi dalam mencairkan dana insentif Guru MDTA. Karena Kemenag Kampar siap bertanggung jawab jika ada data guru yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, seperti data guru tahun 2020. Yang mana data guru MDTA yang menerima insentif pada tahun 2020, ada yang tidak mengajar tapi mereka menerima dana insentif, jelas Alfian.
Pada tahun ini hal tersebut tidak akan kita biarkan lagi, kita haram bagi penumpang gelap, masuk dalam data guru MDTA ini. Oleh karena itu, dalam rangka memvalidasi data pada tahun 2021 ini, data Guru MDTA langsung diusulkan oleh Kepala MDTA (bukan dari pihak lain) dan data tersebut memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan dibubuhi materai, yang ditandatangi langsung oleh Kepala MDTA tersebut, pungkas Alfian.
Berita Lainnya
Pertemuan SOP Program Napza Bagi Dokter dan Puskesmas se Inhil, Kabid P2P : Semoga memberikan kontribusi yang besar
Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Terjun Bantu Pemadaman Karlahut di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka
Polres Inhil Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga
Satgas banjir Lantamal IV laksanakan evakuasi di sejumlah wilayah di Tanjungpinang
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lancang Kuning 2023
Sambut Idul Adha, Harga Daging Sapi di Tembilahan Masih Stabil
Kapolsek Singingi Hilir Hadiri Panen Ayam Broiler Gerakan Jaga Kampung di Desa Sukamaju
Cegah Covid-19, Polsek Lirik Periksa Kendaraan Keluar dan Masuk Kabupaten Inhu