Terkuak! Biang Kerok Anggaran Corona Lama Terserap dan Bikin Jokowi Marah

Puncak gestur kemarahan Presiden Jokowi menurut kacamata pakar gestur Handoko Gani. Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Keuangan buka-bukaan mengenai biang kerok rendahnya serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan dampak COVID-19. Meski sudah berjalan tiga bulan, serapannya baru mencapai Rp 4,48 triliun atau setara 5,12% dari total anggaran Rp 87,55 triliun.

Rendahnya serapan anggaran kesehatan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah pada saat membuka sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan masalah utamanya terjadi pada proses administrasi yang panjang, dalam hal ini verifikasi dokumen.

"Dari problem utamanya, ya sebenarnya intinya lebih kepada ini program baru, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian ini perlu dokumen dan perlu verifikasi, ini yang problemnya di situ," kata Kunta dalam acara media briefing percepatan pencairan anggaran kesehatan via virtual, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dia menyebut, proses panjang serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan Corona dimulai dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I diajukan ke tingkat daerah, setelah diverifikasi oleh daerah baru diserahkan kepada pusat. Menurut Kunta, sudah sampai pusat pun kembali diverifikasi demi menjaga penyaluran dan pembayaran biaya klaim tetap sasaran.

"Dengan Permenkes baru ini kita potong, jadi verifikasinya ini di daerah saja untuk insentif nakes (tenaga kesehatan), verifikasinya di daerah saja, ini yang kita lakukan terobosan," jelasnya.

"Termasuk untuk klaim biaya rumah sakit 
untuk penanganan COVID yang perlu verifikasi benar nggak untuk COVID dan sekarang BPJS (Kesehatan) jadi verifikator harapannya akan lebih baik," tambahnya.

Kunta mengungkapkan percepatan proses penyerapan anggaran kesehatan ini dilakukan secara hati-hati sesuai tata kelola yang diatur. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mencairkan sebagian anggaran meski dokumennya belum lengkap.

"Ini terobosan yang dilakukan nanti dokumen dilengkapi, nanti kita bayarkan sambil dokumen kita kejar. Mengenai tepat sasaran, ini kita jaga governance, fraud pasti ada tapi kita jaga pencairannya lebih cepat, dengan berbagai terobosannya, kemudian dokumen dilengkapi nanti ini yang kita jaga," ungkapnya.

Perlu diketahui pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan. Anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk tiga klaster, yaitu kepada gugus tugas di bawah BNPB sebesar Rp 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

Sebelumnya diberitakan, serapan anggaran kesehatan yang masih minim menjadi penyebab geramnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Jokowi marah dan sempat melontarkan ancaman reshuffle.

Jokowi marah, lantaran isu kesehatan tengah menjadi masalah yang paling utama di Indonesia. Namun anggaran kesehatan yang disiapkan begitu besar malah serapannya sangat kecil.

"Selanjutnya saya minta agar pembayaran imbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID ini dipercepat pencairannya," kata Jokowi.

Jokowi tidak ingin ada tenaga medis yang mengeluhkan sulitnya pencairan insentif mulai dari uang tambahan tambahan hingga uang santunan kematian. Jika ada prosedur yang berbelit, dia minta segera dipangkas.

"Misalnya yang meninggal itu harus segera di apa itu, bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar. Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-bertele. Kalau aturan di permennya berbelit-belit ya disederhanakan," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 25 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor kesehatan.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar