Tiga Kali Dipanggil, PT CPI Tetap Tak Hadiri


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Tiga kali sudah pemanggilan terhadap PT CPI yang diajukan oleh Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Hingga panggilan ketiga pada Jumat (20/12/2019) PT CPI mangkir yang seharusnya menghadiri rapat di  Disnaker Provinsi Riaupukul 09.30 WIB dengan rapat tertutup yang selesai pukul 12.00 WIB.

Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, hasilnya dari panggilan terakhir proses Tripartit, pihak PT CPI  tidak datang.

“PT CPI tidak datang dan hanya mengirim surat. Dengan proses terakhir maka Disnaker akan mengeluarkan dua produk nantinya yaitu pertama anjuran dan kedua surat penegasan. Produk tergantung Disnaker mana yang akan dikeluarkan,” jelasnya.

Dikatakan, Disnaker minta waktu hingga pekan kedua Januari 2020.

“Isi anjurannya bisa berupa apakah PT CPI membayar sesuai tuntutan kami atau bagaimana. Sementara untuk surat penegasan itu seperti ke ranah hukum, kami belum tau persis yang jelas itu yang kami tunggu,” terangnya.

Apapun yang akan dikeluarkan ke Disnaker, menurutnya akan membawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Mudah-mudahan dengan keluarnya produk itu maka akan diperkarakan. Terserah nantinya apa yang akan terjadi pada proses pengadilan,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI bahwa yang bersangkutan mengirim surat. Seperti diberitakan sebelumnya memang PT CPI tidak akan hadir. “Tentu kami akan sampaikan ke atasan terkait ini,” ucapnya.

Manager Coorporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo mengatakan PT CPI menghormati langkah Disnakertrans untuk mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058  tersebut.

“14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan  Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta dilaksanakannya Perundingan Bipartit. Mengingat proses Bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” ucapnya.

Lalu katanya, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama.

Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BPMIGAS (kini SKK Migas) No 58 tahun 2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan  KKKS,” ujarnya.

Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014.

Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar