UI Beri Tanggapan Terkait Kasus 'Predator Seksual Setan' Reynhard Sinaga

Nusaperdana.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) memberikan tanggapan terkait kasus Reynhard Sinaga yang digambarkan sebagai 'Predator Seksual Setan', Selasa (7/1/2020) siang.
Tanggapan tersebut disampaikan pihak Universitas Indonesia menyusul adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual oleh salah seorang Warga Negara Indonesia bernama Reynhard Sinaga disana yang tidak lain adalah alumni Universitas Indonesia.
Universitas Indonesia melalui Kepala Humas dan KIP UI, Dr. Rifelly Dewi Astuti mengungkapkan bahwa pihaknya mengutuk perbuatan Reynhard Sinaga dan menganggap perbuatan tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
"Kami juga ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban. Universitas Indonesia juga menghormati putusan pengadilan tersebut," tukasnya dalam keterangan tertulis.
Pihak UI, menurut Rifelly, menegaskan bahwa perbuatan Reynhard Sinaga tidak memiliki hubungan dengan statusnya sebagai seorang alumni Universitas Indonesia.
"Meski Yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," tukas Rifelly.
Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan, dikatakan Rifelly, tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
Berita Lainnya
Ikon Musik Country, Kenny Rogers Wafat
Presiden Rusia Naikkan Gaji Tenaga Medis hingga 15 Juta Rupiah
WHO Selidiki Sindrom Langka Pada Anak Diduga Berkaitan dengan Corona
Membanggakan, Agnez Mo Raih Dua Penghargaan di Ajang Internasional Mengalahkan Justin Bieber
Pemerintah Upayakan Perlindungan bagi WNI di Wuhan
Kedutaan AS Diserang Tiga Roket
Terlalu! Remaja Kuras Dana Berobat Ayah Rp 311 Juta untuk Main PUBG
Ikuti Jepang, Korea Selatan Juga Kirim Pesawat untuk Mengevakuasi Warganya dari Wuhan