Waduh!...Akibat di Putusnya Kontrak dari Pihak PT. BSP Anggota DPR RI Muhammad Nasir Meradang..!
Nusaperdana.com,Siak--DiKutip dari Media tribunpekanbaru.com adapun Motif anggota komisi VII DPR RI Muhammad Nasir Dapil Riau II yang mengkritik PT Bumi Siak Pusako (BSP) terkuak. Disinyalir ada rasa sakit hati akibat PT BSP memutus kontrak kerja atas proyek pembangunan gedung senilai Rp 87 miliar di Pekanbaru.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Siak dengan BPB -PT BSP dan Pemkab Siak, Selasa (22/2/2022). RDP itu dibuka oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri 2 orang Fraksi Demokrat, Syamsurizal dan Syamsurijal, Fraksi PPP Zulfaini, Fraksi PAN Syarif, Fraksi PDI Perjuangan Rakip dan sejumlah anggota lainnnya.
Sementara dari pihak PT BSP dihadiri oleh Direkturnya Iskandar bersama sejumlah jajaran, Asisten II Setdakab Siak Hendrisan dan Kabag Hukum Setdakab Siak Jon Efendi. RDP tersebut berjalan cukup panas, karena lantangnya suara Syamsurizal yang mempertanyakan kenapa polemik tersebut terjadi.
“Kita berharap agar PT BSP dikelola dengan baik. Tolong sampaikan kenapa Nasir mengusik PT BSP. Sudah 4 periode dia di komisi VII kok baru sekarang aja dia teriak. Tolong jelaskan kepada kami biar kami bisa juga laporkan juga ke DPP (Demokrat) nanti,” kata Syamsurizal.
Selain itu, Syamsurizal juga meminta Pemkab Siak mengajak dewan berjuang bersama-sama. Menurutnya, polemik ini justru heboh di Jakarta dan Pekanbaru dan sebagai anggota DPRD Siak tidak mungkin diam saja. Apalagi yang dipolemikkan tersebut adalah BUMD Siak.
Sementara itu Zulfaini mengatakan, bicara tentang BSP sebenarnya adalah bicara tentang dapur masyarakat Siak sendiri. Saat dapur sendiri diobok -obok orang lain, maka dapur itu harus segera dilindungi.
“Kami dari fraksi PPP sudah sepakat kami akan didepan karena ini terkait BUMD kita. Jangan kita menjadi pengkhianat di negeri sendiri. Jika BSP diobok- obok pihak luar kami gerah juga. Jika digaduh BSP oleh pihak luar seharusnya kita kompak,” kata dia.
Sementara Syarif mengatakan, Bupati Siak Alfedri sudah berupaya keras untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka menjaga PT BSP. Bahkan di komisi VII DPR RI PAN unsur pimpinan.
“Ketua (Alfedri) sudah menemui komisi VII dalam rangka menyikapi polemik ini. Jadi bukan berarti tidak ada upaya dalam menyikapi polemik ini,” kata dia.
Sedangkan Indra Gunawan mengatakan, ambil alih Wilayah Kerja Blok Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) oleh PT BSP 100 persen mulai 9 Agustus 2022 mendatang tidak mungkin diubah lagi. Ia yakin komentar Muhammad Nasir pada rapat kerja
Komisi VII dengan Ditjen Migas, SKK Migas, dan BOB BSP-Pertamina, Senin (14/2/2022) lalu tidak berpengaruh terhadap kontrak PT BSP.
“Cuma karena ini polemik di luar tentu kita bicara harga diri kita. Di mana harga diri kita kalau kita diam saja Pak. Karena itu kita minta ayolah Pemda bersama-sama kita berjuang. Kalau Pemkab Siak semangat kita pasti akan lebih semangat, ini yang belum terlihat,” kata dia.
Sementara itu Direktur PT BSP, Iskandar menguraikan, polemik ini muncul setelah kontrak proyek pembangunan gedung diputus karena rekanan wanprestasi. Pemutusan kontrak ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan BPKP.
“Sebab progresnya minus 80 persen. Mereka tidak menerima dan mensomasi kita. Saat ini saya lagi dicari -cari sama Nasir. Sehari setelah putus kontrak saya ditelepon. Dibilangnya jangan main main sama saya. Sekarang saya dicari cari untuk menyelesaikan persoalan itu,” ungkap Iskandar.
Ia melanjutkan, Kasi Datun Kejati Riau sudah membentuk tim untuk membantu pihaknya dalam menyelesaikan persoalan itu. Kejati sudah mengundang PT pemenang untuk penyelesaikan secara baik -baik, sebab ini ranahnya perdata.
“Kalau mau menuntut kami tidak apa -apa, kami tunggu di pengadilan arbitrase. Namun herannya, setelah putus kontrak kok orang itu masih bekerja di lokasi. Kami akan mengusir mereka kami akan melaporkannya juga ke Polda Riau,” kata dia.
Dalam RDP itu Hendrisan mengemukakan, kontraktor mulai bekerja untuk pembangunan gedung PT BSP di Pekanbaru sejak Mei 2021. Setiap bulan direktur selalu melapor kepada komisaris.
“Kami komisaris dan perwakilan Pemkab Siak menyarankan manajemen mengikuti ketentuan berlaku pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Ia menjelaskan, kontraktor tersebut selalu minus pembangunannya namun sudah diberikan peringatan pertama dan kedua. Bahkan pihaknya menyarankan tim percepatan pembangunan gedung konsultasi ke BPKP.
“Kami menyarankan secara lisan jika keterlambatannya lebih 16 persen maka kami sarankan putus kontrak saja, sesuai ketentuan setelah 14 hari dicairkan jaminan pelaksanaan,” katanya.
Hendrisan juga mendukung dilakukan upaya hukum ke depannta. Sebab saat sudah putus kontrak semestinya mereka tidak bekerja lagi. Direktur juga tidak bisa menganulir putus kontrak itu ataupun menetapkan kontraktor itu jadi pemenang kembali.
“Sudah ada ruang untuk mediasi, sudah cair jaminan pelaksanaannya, tapi mereka tetap tidak mau keluar. Ini langkah hukum kami sarankan kepada direktur sepengatahuan pemegang saham, PT BSP memperkarakan ini ke pihak berwajib. Ini amanah pemegang saham juga,” kata dia. (Donni)
Berita Lainnya
Kapolres Simeulue Pimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kebersamaan H Siantar Duduk Bersama Dengan Rekan Media di Kedai Kopi
Bupati Inhil Hadiri PEDA KTNA Ke-XVI TH 2019 Tingkat Provinsi Riau
Lewat CSR, PKS PT.Permata Citra Rangau Bantu Tanah Timbun Halaman Puskesmas Pinggir
Melalui Muskab, Erdila dan Septian Nugraha Terpilih Pimpin PDBI Kabupaten Bengkalis
Jelang Pengantaran Bantuan Bencana Alam Sumbar, IKMR IWMR dan IPMR Mandau Gelar Rapat Evaluasi
Abaikan Himbauannya Sendiri, Bupati Kampar Terima Tamu Rombongan Kades
Upaya Percepatan Penurunan Stunting, Kader Posyandu dan TPK Ikuti Sosialiasi dari Ombudsman RI Terkait Pelayanan