Warga Resah, Aktivitas Tambang Sirtu di DAS Sungai Kampar di Tambang, Polres Akan Turun Lidik


Nusaperdana.com, Kampar - Aktivitas tambang pasir dan batu atau yang biasa disingkat Sirtu tanpa izin sangat dilarang. Pelakunya diancam kurungan penjara 5 tahun dan/atau denda hingga maksimal 100 miliar sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Apalagi bila aktivitas tambang Sirtu tersebut dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS). Pelakunya juga bisa dikenakan undang-undang yang lain yakni undang-undang tentang perlindungan lingkungan.

Kami mendapat pengaduan dari masyarakat yang menyebut maraknya penambangan pasir dan batu di DAS Sungai Kampar di Desa Terantang dan Desa Parit Baru di Kecamatan Tambang.

Untuk menguatkan pengaduannya warga yang minta namanya dilindungi mengirim dua video kepada kami yang menunjukan aktivitas eksavator tengah memuat pasir di sebuah mobil truck. Di video kedua yang dikirim warga ini juga terlihat mesin-mesin sedot Sirtu yang memanjang ke dalam Sungai Kampar.

"Kami sebagai warga resah. Tambang Sirtu dalam sungai. Belum lagi aktivitas angkutan Sirtu juga membuat jalan masyarakat jadi tidak nyaman. Kita minta pihak berwenang untuk menindak tambang-tambang ini," keluh warga kepada kami, Kamis, 7 Oktober 2021.

Camat Tambang Abukari yang kami hubungi via WhatsApp pribadinya belum merespon konfirmasi wartawan. Pesan yang kami kirim hanya ceklis dua garis hitam.

Kami lalu meneruskan informasi dari warga tersebut kepada Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK. Kapolres mengatakan akan meneruskan informasi ini kepada Kapolsek Tambang.

Kami juga meneruskan video tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK. Bery berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan lidik. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar