Wartawan Diancam Akan Dibunuh Saat Liput PSBB di Makassar


Nusaperdana.com, Makassar - Pemerintah kota Makassar Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ditengah pemerlakuan PSBB salah satu Wartawan Media Online Sya'ban Santono (36) melaporkan perlakuan salah seorang yang diduga preman toko Bintang.

Kejadian tersebut pada Sabtu sore (25/4/20) dengan kronologisnya, Sya'ban memantau beberapa toko yang terbuka diantaranya Bintang Alauddin namun sudah ditutup oleh Satpol PP dipimping kasat operasi Ahmad Ibrahim.

"Saya mengarah ke Jalan Veteran, sesampai di depan toko bintang saya mendapati masih terbuka setengah dan akhirnya saya mencoba masuk namun masih beraktifitas,"katanya.

"Setelah melihat kerumunan saya mencoba video aktifitas tersebut, namun saya diteriaki dan dikuncikan pintu, disekap, dipaksa menghapus video, tetapi saya masih bersikeras tidak akan menghapus dan saya terus diintimidasi dengan kata-kata kotor," ungkapnya.

Sya'ban juga diarahkan menunggu akan di panggilkan bos dan wartawan, namun muncul pemuda yang berbadan besar dan berotot, yang didugah preman toko tersebut, selain preman mereka juga mengaku wartawan serta anggota JOIN Makassar.

"Bukan cuma memaksa menghapus video namun HP dan KTP saya juga dirampas dan mencekik leher saya kemudian di foto KTP serta membawa HP saya kesana kemari untuk berusaha menghapus video saya," tambahnya

Lelaki yang diduga bernama William ini, kata Sya’ban, juga mengaku anggota TNI merangkap wartawan.

Usai disekap dan dianiaya satu jam lebih,  Sya’ban  lalu ‘dibebaskan’. Sebelum meninggalkan toko Bintang, wartawan kelahiran 15 November 1994 ini sebelumnya juga diancam akan dibunuh.

‘’Eh, ini KTP kamu sudah ada saya foto. Kalau kamu macam-macam, saya bunuh kamu,” ancam lelaki tersebut.

Karena merasa nyawanya terancam Sya’ban tak membuang waktu. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar. Laporannya diterima oleh Kepala SPK Polrestabes Makassar Aipda Darwis.

Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri mengutuk keras aksi premanisme di toko Bintang tersebut. Apalagi Williem mengaku sebagai pengurus DPD JOIN Makassar.

“Tidak ada nama Williem di kepengurusan JOIN Makassar. Kami minta Kapolrestabes Makassar mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah mencederai profesi wartawan. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU)  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sabri.

Pada dasarnya, UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan.

“Kalau preman tentu tidak dilindungi oleh undang-undang. Kalau yang namanya preman berbuat kejahatan lantas tidak diproses, maka jelas negara ini sudah dalam keadaan bahaya. Karena itu  kalau pelaku tidak diproses itu berarti preman dilindungi. Ini tidak boleh terjadi. Sebab akan menjadi preseden buruk,” tambah Sekretaris DPD JOIN Kota Makassar, Asril.

Menurut Asril, perlindungan hukum diberikan bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai pasal Pasal 8 UU Pers.

“Perlindungan terhadap pers ini juga dijamin seperti yang dimaksud pada Pasal 4 UU Pers. Jadi tidak ada alasan polisi tidak memproses preman tersebut,” tegas Asril.

Selain itu Asril minta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mencabut izin usaha toko Bintang yang seolah melecehkan Perwali terkait PSBB.

“Disini ketegasan dan wibawa Pemkot Makassar khususnya kepada Pj Walikota, diuji. Kalau benar-benar mau melaksanakan aturan yang mereka buat, tentu harus tegas. Jangan diskriminatif. (Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar