Dihadiri Kakan Kemenag Kampar, Penyelesaian Kepengurusan Masjid At Taubah Jatuh Kepada Masyarakat RW 06

Dihadiri Kakan Kemenag Kampar, Penyelesaian Kepengurusan Masjid At Taubah Jatuh Kepada Masyarakat RW 06

Nusaperdana.com, Kampar – Dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar yang diwakili Sekretaris H Syamsuatir MESy, Camat Bangkinang Kota Minda SH, Ketua Umum MUI Bangkinang Kota Samsul Bahri SAg MPd, Kesbangpol Kab. Kampar yang diwakili Zaid Yuli, penyelesaian kepengurusan Masjid At Taubah akhirnya jatuh kepada masyarakat RW 06, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Keputusan tersebut diambil dari hasil Musyawarah yang diadakan di Aula Kantor Lurah Bangkinang, hari Jum’at (21/10/2022).

Rapat tersebut juga dihadiri Babhinsa M Ramendra, Babhin Kamtibmas Suharso, Lurah Bangkinang Kota Suprapto SE, Ketua RW 06 Adimas Bagus, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan puluhan seratusan warga masyarakat lainnya.

Dalam rapat tersebut Kakan Kemenag Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, mengaku bangga dan bahagia atas selesainya masalah yang dihadapi oleh masyarakat RW 06, dengan cara yang damai dengan mengepankan Musyawarah untuk mencapai mufakat. Mudah-mudahan dengan selesainya masalah ini, Masjid At Taubah semakin banyak jema’ahnya dan Masjid ini dijadikan sebagai pusat kegiatan Keagamaan, kalau bisa dijadikan Masjid yang ramah anak, seperti yang diprogramkan oleh Pemerintah saat ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kampar yang diwakili Sekretaris H Syamsuatir MESy dalam kesempatan yang sama ketika ditanya tentang barang-banrang yang ada saat ini di Masjid At Taubah menjawab, bahwasanya ketika sudah diwakafkan, seluruh isi dan barang-banrang yang ada di Masjid tersebut adalah milik masyarakat yang berda dilingkungan tersebut.

Ketua MUI Bangkinang Kota Samsul Bahri SAg MPd, dalam rapat tersebut juga mengemukakan bahwasanya sesuai dengan fakta dan kesaksian dari masyakat, Masjid At Taubah ini adalah milik masyarakat RW 06. Untuk itu mari kita jaga masjid ini, kita ramaikan dengan kegiatan keagamaan, hilangkan masalah khilafiyah, dan kita satukan persepi untuk memakmurkan Masjid.

Kesbangpol Kab. Kampar yang diwakili Zaid Yuli dalam rapat tersebut menjelaskan bahwasanya sampai saat ini Yayasan Masjid At Taubah belum terdaftar di Kesbangpol. Jika ada yang mengaku dan bersikeras mengatakan Yayasan itu ada, kita tidak tau. Kalaupun ada, mereka tidak mendaftarkan Yayasannya di Kesbangpol. Ini artinya Yayasan tersebut tidak ada diwilayah Kab. Kampar.

Sementara itu Ketua RW 06 Adimas Bagus dalam rapat tersebut menunjukkan bukti-bukti dan dokumen yang lengkap bahwasanya Masjid tersebut milik masyarakat RW 06. Kemudian bukti tersebut juga diperkuat oleh masyarakat yang berada di RW 06.

Dari keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang dikemukan, Lurah Bangkinang Kota Suprapto SE, sebagai pimpinan rapat membacakan langsung hasil dari rapat atau musyawarah tersebut yang intinya, Kepengurusan Masjid At Taubah jatuh kepada masyarakat RW 06, dan RW 06 diberikan mandat untuk bermusyawarah dalam memilih kepengurusan Masjid At Taubah yang baru.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar